MEDAN_Sikapnews.com : Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima remisi sebanyak 389 orang di wilayah Sumatera Utara. Rabu, (22/05/2024).
Remisi diberikan kepada Binaan dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2568 BE (Penganut Agama Budha) tahun 2024 dengan regulasi PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 147 orang.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumut, Agung Krisna mengatakan semua Warga Binaan yang memperoleh remisi dengan pemotongan hukuman yang bervariasi.
“Jumlah keseluruhan yang mendapatkan remisi Waisak 2568 BE Tahun 2024 sebanyak 389 orang. Warga binaan yang memperoleh remisi ini mendapatkan masa potongan hukuman yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” katanya.
“Pemberian remisi ini merupakan hak WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” tambah Agung Krisna.
Selanjutnya Kakanwil Kemenkumham Sumut menuturkan bahwa Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai insan yang berbudi luhur.
“Jumlah remisi ini merupakan akumulasi dari Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang berada di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara,” jelas Krisna.
“Hingga tanggal 21 Mei 2024 dihuni oleh total 31.250 orang. Jumlah ini merupakan gabungan dari 23.304 orang narapidana, 7.674 orang tahanan dan 272 orang Anak Binaan,” tutupnya. (adn)