Warga Lubuk Hulu Pertahankan Tanah Leluhur, Kades Sebut Ada Penggarap Lahan 42 Hektar

BATUBARA_Sikapnews.com : Puluhan warga Desa Lubuk Hulu menggelar aksi di lahan seluas sekitar 42 hektare di Dusun Istiqomah, Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Selasa (28/07/2026).

Aksi itu menjadi penegasan sikap masyarakat yang mengklaim lahan tersebut merupakan tanah warisan leluhur yang telah dikuasai pihak lain dan kini bahkan dipasarkan dalam bentuk kavlingan.

Slamet alias Mamek (77) menuturkan, tanah itu telah dikuasai turun-temurun oleh leluhur warga sebelum Indonesia merdeka.

Menurutnya, pada tqhun 1945 hingga 1977 lahan tersebut hanya dipinjam pakai oleh Induk Koperasi TNI Angkatan Udara (INKOPAU).

Dimasa itu, masyarakat tetap menanam jagung, ubi hingga gandum, namun tidak berani mempertanyakan status penguasaan karena keterbatasan pengetahuan dan posisi mereka sebagai warga kecil.

“Kami hanya diam, padahal itu tanah leluhur kami,” ujarnya.

Senada, Abdul Rahman alias Buyung dan Sunardi (63) mengaku telah menelusuri riwayat lahan tersebut ke DPRD Asahan, Pemerintah Kabupaten Asahan, Markas Besar TNI AU di kota Medan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, warga meyakini tidak terdapat aset TNI AU di lokasi tersebut.

Berbekal keyakinan itu, mereka mendesak pemerintah tidak menutup mata terhadap tuntutan masyarakat serta menghadirkan kepastian hukum agar aset yang mereka yakini sebagai tanah leluhur tidak beralih menjadi komoditas bisnis yang hanya menguntungkan dirinya sendiri.

Pantauan Sikapnews di lokasi, memperlihatkan pada areal sekitar 42 hektar itu telah terpasang papan bertuliskan “Tanah Ini Dijual Kavlingan”.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum penguasaan dan transaksi atas lahan yang hingga kini masih dipersoalkan oleh warga yang mengklaim memiliki hubungan historis dengan tanah tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Lubuk Hulu, Saharuddin, membantah adanya sengketa maupun status tanah ulayat.

Bahkan, Kades sebagai pemerintah setempat menyatakan lahan tersebut telah dikuasai tiga warga Kota Tebing Tinggi, di antaranya Bongseng dan Anto, yang disebut memiliki dokumen dari BPN.

Saharuddin juga mengaku pernah menjadi Ketua Kelompok Tani di lokasi itu pada 1998 hingga 2004 serta menyebut persoalan tersebut pernah bergulir di pengadilan. “Tanah itu tidak sengketa,” katanya.

Namun, dalam keterangan lanjutan via WhatsApp, Saharuddin mengungkapkan Bongseng dan Anto membeli lahan tersebut dari S.M. Aritonang.

Saat ditanya asal-usul hak S.M. Aritonang atas tanah itu, Saharuddin menyatakan Aritonang merupakan pihak yang menggarap lahan tersebut.

“Kalau Bongseng beli tanah ke Aritonang dan Aritonang menggaraplah. Jangan bawa nama saya. Saya tidak menyuruh atau melarang warga menindaklanjuti persoalan ini. Kalau nama saya dibawa-bawa, akan saya laporkan,” terang Saharuddin.

Pernyataan itu menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepala desa di tengah perbedaan klaim antara warga dan pihak yang disebut menguasai lahan. (adn)

Pos terkait