BATUBARA_Sikapnews.com : Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara (Disdik) menggelar Uji Kompetensi Guru (UKG) Non ASN yang berlangsung di SMP Negeri 1 Lima Puluh. Kabupaten Batubara. Sabtu, (29/06/2024).
Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Elpandi menuturkan, ujian kompetensi ini diikuti sebanyak 218 peserta guru Non ASN jenjang TK, SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Batubara.
“UKG ini merupakan komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara yang sangat strategis untuk mencapai mutu pendidikan dari pengelolaan sumberdaya yang baik,” sebut Elpandi.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya pendidikan terutama kepada guru sangat komplek sehingga dibutuhkan suatu sistem yang sangat ketat dan valid untuk dapat menjaring semua hambatan dan permasalahan yang berkenaan dengan tenaga pendidik.
“Hasil kompetensi ini menentukan profesi guru sebagai tenaga pendidikan yang profesional. Melalui UKG ini dapat kita ketahui siapa guru yang masih layak dalam dan belum layak untuk mendidik siswa-siswi,” kata tambah Elfandi.
Dari pelaksanaan ini, Dinas Pendidikan sudah dapat melakukan pendataan dan pemetaan di satuan pendidikan, mana saja yang masih terdapat tenaga pendidiknya yang belum memiliki kualifikasi pendidikan Strata 1.
Pada Permendikbudriste Nomor 16 Tahun 2007 bahwa seorang guru dalam menjalankan tugasnya wajib memiliki kualifikasi pendidikan Strata 1.
“Dinas Pendidikan Batubara mengharapkan, seluruh tenaga pendidik wajib memiliki minimal Strata 1,” tagas Kadisdik.
“Maka, Dinas Pendidikan kedepan, akan menertibkan setiap Satuan Pendidikan di Kabupaten Batubara terhadap guru yang belum memenuhi Spesifikasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, kepada Awak media Elfandi menambahkan, UKG ini dapat dijadikan sebagai alat untuk mengembangkan dan menetapkan standart profesi guru.
Bahkan, mengukur kemampuan guru, sarana pembinaan guru dan mendorong peningkatan proses belajar mengajar.
“Dari pelaksanaan Uji Kompetensi ini Dinas Pendidikan sudah dapat melakukan pendataan dan pemetaan di Satuan Pendidikan mana saja yang masih terdapat tenaga pendidiknya belum memiliki kualifikasi pendidikan SI,” tandas Kadisdik.
“Kemudian, Uji Kompetensi juga memperoleh pemetaan guru dengan berbagai variabel data, baik dari kualifikasi pendidikan maupun dari kompetensi yang dimiliki,” tutup Elpand. (firs)