Tugu Viral Senilai Rp. 60 Juta For’masib Desak Kejari Batu Bara Usut Dana Desa Sei Raja

Foto : Tugu Viral di Desa Sei Raja, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Sabtu, (14/06/2025).

BATUBARA_Sikapnews.com : Bangunan tugu atau pos perbatasan di Desa Sei Raja, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik usai viral di media sosial. Sabtu, (14/06/2025).

Pasalnya, diduga bangunan sederhana tersebut dikabarkan menelan anggaran hingga Rp. 60 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Dari video yang diunggah diberbagai aplikasi group penggiat informasi menampilkan bahwa, bangunan tugu tersebut terlihat goyang ketika disentuh.

Ketua For’masib, Yusri Bajang menuturkan Kejaksaan Tinggi (Kejari) Batu Bara harus menyelidiki penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 dan 2024 demi menyelamatkan uang negara.

Informasi yang diterima Yusri dilapangan bahwa, ada 3 proyek tugu di Desa Sei Raja yang dikabarkan memiliki masing-masing pagu Rp. 20 juta.

Namun begitu, tidak sedikit juga mengatakan tugu tersebut memiliki anggaran pagu senilai Rp. 60 juta.

Untuk mengetahui hal sebenarnya, awak media mengkonfirmasi Kades Sei Raja, Wahid Iskandar Barus, namun tidak bersedia menjawab dengan serius.

“Abang sudah yang kelima kali nya hari ini menelpon, saya dijalan, lagi nyetir, saya baru tahu dari abang kalau ada 1 tugu Rp. 60 juta di Sei Raja,” kata Kades Sei Raja.

“Coba di tanya sama yang di video itu, dari mana dapat 60 juta itu,” jawab arogansi Kades Sei Raja saat awak media meminta penjelasannya.

Lebih lanjut, saat awak media menanyakan terkait kebenaran apakah tugu tersebut berada di desa Sei Raja, Kades Wahid masih saja lari dari pertanyaan.

“Mohon maaf loh bg itu sumber saya harus tau siapa? karena ga ada mukanya? Mau nya tanya sumbernya dulu,” jawab Kades tanpa menjelaskan tugu tersebut.

Dari jawaban Kades Sei Raja, Yusri menduga ada yang disembunyikan Kades dari wartawan saat ditanya soal Tugu dan Dana Rp. 60 juta. Sehingga, setiap jawaban tidak sesuai dengan pertanyaan.

“Kades Wahid sebagai pejabat harus mengerti wartawan sebagai profesi serta ada Undang-undang keterbukaan publik dan wartawan harus merahasiakan narasumber,” kata Yusri.

“Jika benar tidak ada penyelewengan atau dugaan-dugaan yang lain, saya rasa seorang pejabat desa tidak berat menjawab pertanyaan wartawan,” sambungnya.

Dari itu, Yusri berharap adanya keterbukaan publik di tubuh Pemerintahan Desa Sei Raja dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi persoalan ini. (adn/tim)

Pos terkait