DELISERDANG_Sikapnews.com : Puluhan aktivis mengatas namakan Tunas Muda Gemkara (TMG) gruduk Kantor Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu), meminta penegak hukum mentuntaskan kasus-kasus yang ada di Kabupaten Batubara, sejak dipimpin Eks Bupati Batubara ZH yang berlangsung di Pintu Gerbang Poldasu, Medan Amplas, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Kamis, (04/04/2024).
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum TM Gemkara Ismail atas kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sumut.
Terkait tuntutan TM Gemkara Batubara kasus PPPK, Penangguhan tersangka dan lahan di PT. Kuala Gunung seluas 300H, serta pelepasan lahan di PT. Socfindo Tanah Gambus maupun aset Pemkab Batubara tidak ditemukan dari audit LHP BPK RI.
“Kami menduga adanya suatu hal yang tidak lazim atas penangguhan penahanan terhadap tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dikrimsus Poldasu,” ungkap Ketua Umum TMG.
Dengan hal ini TMG tidak akan tidur sebelum menuntaskan kasus-kasus yang saat ini ditangani oleh pihak Dirkrimsus Poldasu. Pasalnya, banyak temuan yang terjadi di Batubara belum terungkap.
Dikarena itu, TM Gemkara meminta kepada KPK RI untuk melakukan pemantauan dan mengambil ahli terkait kasus PPPK Batubara dan lahan di PT. Kuala Gunung seluas 300H serta pelepasan lahan di PT. Socfindo Tanah Gambus maupun aset Pemkab Batubara.
Dalam aksi yang Humanis, Aktivis TMG meminta lakukan Investigasi dan Tangkap mantan Bupati Batubara yang diduga adalah dalang ricuhnya kasus PPPK, lahan di PT. Kuala Gunung seluas 300H serta pelepasan lahan di PT. Socfindo Tanah Gambus maupun aset-aset Pemkab Batubara.
Selain itu, Kapoldasu diminta memeriksa ZH terkait dumas yang kami layangkan persoalan lahan di PT.Kuala Gunung dan lahan PT.Socfindo Tanah Gambus yang dijadikan sebagai lahan kantor Bupati Batu Bara yang sekarang ini.
TMG menduga, adanya permainan yang dilakukan ZH dan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Batubara menghilangkan Aset Pemkab Batubara di PT. Kuala Gunung seluas 300H menjadi 12H dan lahan kantor Bupati Batubara di lahan PT. Socfindo Tanah Gambus dengan cara mengganti rugi kepada PT. Socfindo tanah gambus ± Rp 9,5 Milyar yang diduga melalui dana APBD Batubara T.A 2022-2023.
Tidak hanya di Poldasu, Sekira pukul 10:30 Wib Aksi TMG disambung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar A.H Nasution Medan, tetap pada aksi yang sama.
Terpisah, Ketua Umum PB TM Gemkara Batubara Ismail, menuturkan bahwa Aksi Unjuk Rasa di Poldasu dan di Kejatisu, pihaknya juga melibatkan KPK RI dan Kapolri melalui Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan pemantauan dan mengambil ahli terkait kasus PPPK di Kabupaten Batubara yang saat ini sedang ditangani oleh Kapoldasu. (UK07)