BATUBARA_Sikapnews.com : Tunas Muda Gerakan Masyarakat Kabupaten Batu Bara (GEMKARA) akhirnya angkat suara terkait Akseptabilitas Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara. Rabu, (17/06/2026).
Hal ini disampaikan Ketua Umum TM Gemkara, Ismail di sela-sela diskusi sangat terkait atensi persoalan Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIA Labuhan Ruku yang digelar oleh Batu Bara Bergerak.
Ismail mengatakan, Langkah yang ditempuh oleh organisasi Batu Bara Bergerak dengan mengajukan permohonan penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui surat bernomor 02/Istimewah/VI/2026 kepada DPRD Kabupaten Batu Bara itu sangat konkrit.
“Langkat RDP kepada institusi perwakilan rakyat daerah sangat baik. Guna, menelaah berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku,” kata Ismail.
Ismail menilai, inisiatif tersebut sebagai wujud kedewasaan berdemokrasi dan kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang sehat.
Dukungan Berpijak pada Hukum dan Nurani Bersama
Sesungguhnya, pengajuan Rapat Dengar Pendapat bukanlah langkah yang bersifat menuduh atau mencari kesalahan, melainkan sebuah upaya mulia untuk menegakkan hak konstitusional sekaligus memenuhi kebutuhan akan kejelasan yang selama ini dinantikan publik.
“Kami menyambut baik dan mendukung sepenuhnya langkah yang diambil Batu Bara Bergerak. Ini adalah hak yang dijamin undang-undang, sekaligus kewajiban kita bersama untuk mengawal jalannya roda pemerintahan,” tegas Ismail.
“Tidak ada lembaga negara yang dibiayai dari harta rakyat yang boleh tertutup rapat dan lepas dari sorotan serta pengawasan yang konstruktif,” sambungnya.
Lanjut Ismail, langkah ini memiliki landasan hukum yang kokoh, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Ketiga peraturan tersebut meletakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai pondasi utama dalam setiap penyelenggaraan tugas negara.
Keterbukaan Sebagai Jalan Menuju Kepercayaan
Ditinjau dari sisi sosial, Ketua Umum itu juga menilai bahwa, ketidakjelasan informasi justru sering kali menjadi benih yang menumbuhkan keraguan dan kabar yang tidak terverifikasi.
Sebaliknya, keterbukaan adalah sarana terbaik untuk memelihara kepercayaan masyarakat.
“Lembaga pemasyarakatan didirikan bukan semata sebagai tempat menjalani hukuman, melainkan sebagai institusi pembinaan guna memulihkan harkat dan martabat warga binaan. Jika pengelolaannya berjalan sesuai koridor yang benar, maka keterbukaan akan semakin mengukuhkan wibawanya,” ungkap Ketua TM Gemkara itu.
“Jika terdapat hal yang perlu diperbaiki, maka dialog adalah jalan paling bijaksana untuk mencarikan solusi, bukan menutup-nutupi kenyataan,” tambahnya.
Pesan Ketua Umum TM Gemkara Untuk LP Labuhan Ruku
Kepada jajaran pimpinan dan staf Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Ismail berpesan agar menyikapi proses ini dengan hati yang terbuka dan pikiran yang jernih.
“Datanglah, sampaikan apa adanya. Jika segala sesuatunya telah berjalan sesuai ketentuan, maka kebenaran akan berbicara dengan sendirinya. Jika terdapat tantangan atau kendala, sampaikan pula agar dapat dicarikan jalan keluar bersama,” cetus Ismail.
Selain itu, Ismail mengatakan, Gerakan digelar bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk memulihkan dan memperkuat marwah lembaga itu sendiri.
Bahkan, Ismail mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengikuti proses ini dengan kepala dingin, mengedepankan akal sehat dan bukti nyata, serta menjauhi segala spekulasi yang berpotensi memecah belah persatuan. (adn/red)






