Terkait Kasus PPPK Batubara, Ketua KNPI Sarankan Pembatalan Melalui PTUN

Sikapnews
Foto : Ketua KNPI Batubara Mukhrizal Arif saat diskusi kepada Aktivis-aktivis Batubara di Patner Kopi, Kelurahan Lima Puluh, Batubara. Selasa, (27/02/2024).

BATUBARA_Sikapnews.com : Terkait kasus kisruh perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara yang melibatkan 5 oknum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus serius. Untuk membatalkan proses pembatalan sebaiknya ditempuh lewat jalur Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KNPI Batu Bara, Mukhrizal Arif, M.Pd.I saat ngopi bareng bersama aktivis Batu Bara di Patner Kopi, Kelurahan Lima Puluh, Batubara. Selasa, (27/02/2024).

Bacaan Lainnya

“Kita hanya sumbang saran kalau ada gerakan pembatalan sebaiknya melalui jalur PTUN. Pembatalan juga harus dipertimbangkan sebaik mungkin karena banyak juga yang lulus secara murni, ini juga harus diperhatikan jangan ada yang terzolimi,” ungkap Arif.

Pj Bupati Batu Bara juga tidak bisa serta merta untuk membatalkan seleksi PPPK karena ada beberapa aturan yang mengikat terkait pelaksanaan penerimaan tersebut, kata Arif.

“Kita sangat apresiasi atas gebrakan dari rekan – rekan dari KORUM terkait rekruitmen PPPK yang sarat dengan kepentingan. Sumbang saran kita kalau pun terjadi pembatalan harus dilakukan seleksi juga. 

Kalau mau jujur, mari kita cek bersama adanya isu honorer yang belum pantas ikut seleksi PPPK, ini yang harus dibatalkan dan kabarnya jumlahnya lumayan banyak,” terang Mukhrizal Arif.

Peran serta DPRD Batu Bara juga dibutuhkan terkait seleksi PPPK dan sebaiknya dibentuk tim khusus, tambah Arif.

“Kemaren sudah diagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Batubara namun gagal, kita juga memaklumi karena mereka lagi fokus berjuang kampanye di Pilcaleg 2024. Sekarang tahapan Pemilu tinggal di KPU, sudah bisa diagendakan lagi RDP terkait PPPK,” pungkas Arif. (slh.pelka) 

Pos terkait