BATUBARA_Sikapnews.com : Firman Soroti peranan Disnaker Perindag untuk Putra daerah Kabupaten Batubara yang dinilai lupa akan Perda nomor 5 tahun 2017. Selasa, (30/04/2024).
“Pemkab Batubara sudah mengeluarkan Perda No. 5 tahun 2017 tentang penempatan tenaga kerja lokal. Artinya, peraturan itu diperuntukkan untuk Putra daerah,” kata Firman.
Selain Aktivis pemerhati pekerjaan, Firman juga sebagai pengurus Bendahara Komunitas Jurnalis Independen Indonesia (KJII), melalui Via terkini WhatsApp menuturkan bahwa, banyaknya perusahaan BUMN yang berdiri di Kabupaten Batubara namun minimnya dukungan Pemkab Batubara melalui Disnaker Perindag.
“Kadis Naker Perindag harus mengetahui tupoksinya untuk menjalankan Perda yang pro tenaga kerja putra daerah ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Firman menegaskan Pasal 3 Perda itu bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja daerah yang memperoleh pekerjaan sesuai dengan kemampuan, keterampilan, minat dan bakat yang dimilikinya,
Selanjutnya, pengurus KJII itu menyayangkan sebelumnya Kadis Naker Perindag Batubara memang sudah membuat Balai Latihan Kerja (BLK), namun hingga saat ini tidak berdampak pada tupoksinya.
Pembuatan BLK itu seharusnya tugas Dinas Koperasi dan UKM untuk para pengusahan dan pedagang UKM, bukannya Disnaker Perindag.
“Kami perlu lapangan kerja terutama di perusahaan BUMN, anak daerah perlu mendapatkan dukungan melalui penerapan Perda yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah” tutupnya. (adn)