BATUBARA_Sikapnews.com : Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumatera Utara, M. Mahfullah Pratama Daulay berikan tanggapan terkait maraknya pemberitaan laporan LPH BPK RI 2024. Minggu, (03/08/2025).
Hal tersebut sempat diorasikan GERBRAK di Jakarta pada waktu lalu yang membuat banyaknya aktivis angkat bicara.
“Sepuluh item tersebut merupakan rutinitas setiap tahunnya untuk mewujudkan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan dan tentunya pemeriksaan akan menghasilkan rekomendasi,” kata Mahfullah di salah satu media online.
Kadispora Sumut menambahkan, semua pekerjaan yang telah diperiksa BPK RI telah dikembalikan atau sudah dibayarkan.
“Kami telah menindaklanjuti semua rekomendasi BPK RI dan telah melakukan pengembalian terhadap kelebihan pembayaran yang disebabkan oleh kekurangan volume dan mutu pekerjaan”, kata Kadisporasu di media online yang sama.
Dalam pernyataan tersebut, Kadispora Sumut memaparkan 10 item yang di permasalahkan Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) diantarnya :
1. Pekerjaan Lanjutan Revitalisasi Kolam Renang Selayang (No. STS 120050232001415515817, Nominal Rp. 456.724.162,-).
2. Pekerjaan Pembangunan Indoor Volley Tahap II (No. STS 120050232001484292518, Nominal Rp. 200.000.000,-).
3. Rehab Tribun Penonton Utara Stadion Mini Disporasu (No. STS 120050232001300624235, Nominal Rp. 344.524.985,-).
4. Rehab Tribun Penonton Selatan Stadion Mini Disporasu (No. STS 120050232000308212611, Nominal Rp. 138.775.435).
5. Pemeliharaan Gedung Serba Guna (No. STS 120050232000163617400, Nominal Rp. 100.000.000,.
6. Rehab Sircuit Disporasu (No. STS 120050232001035842317, Nominlal Rp. 113.060.820,-).
7. Pekerjaan Lanjutan Pembuatan Sircuit Motocross (No. STS 120050232000384038958, Nominal Rp. 60.000.000,-).
8. Lanjutan Rehab GOR Veteran (No. STS 120050232001034559093, Nominal Rp. 71.064.249,-).
9. Pengecatan Pagar Sumut Sport Cantre (No. STS 120050232000328752304, Nominal Rp. 39.229.763.
10. Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Indoor Volley Ball Tahap I (No. STS 120050232001796782352, Nominal Rp. 49.646.000.
“Kami meminta seluruh elemen tidak lagi menyebarkan isu yang belum tentu kebenaran agar tidak ada pihak yang merasa kerugian,” jelas Kadispora Sumut.
Pernyataan Kadispora Sumut juga turut ditanggapi Sekretaris JMSI Batu Bara, Adnan Effendi mengatakan seluruh kegiatan sudah jelas tidak ada penyelewengan uang negara.
“Dari pernyataan Kadispora Sumut jelas tidak ada kerugian negara seperti yang di tuntuk oleh salah satu gerakan saat di Jakarta waktu lalu,” tutupnya. (adn/red)






