Perkin 2024 Resmi ditandatangani Sekjen dan Kakanwil Kamenag Se-Indonesia

Sikapnews
Foto : Sekjen Kemenag Nizar Al menandatangani dokumen Perjanjian Kinerja (Perkin) tahun 2024 di Semarang, Jawa Tengah. Senin, (18/12/2023).

SEMARANG_Sikapnews.com : Sekjen Kemenag Nizar Ali bersama seluruh Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenag Provinsi se-Indonesia menandatangani dokumen Perjanjian Kinerja (Perkin) tahun 2024 di Semarang, Jawa Tengah. Senin, (18/12/2023).

“Perkin ini siap untuk dijadikan pedoman bagi pimpinan satuan kinerja dalam implementasi, realisasi atau pelaksanaan kinerja dan anggaran pada masing-masing satuan kerja selama satu tahun ke depan dimulai dari 1 Januari 2024,” ujar Sekjen.

Selain itu Sekjen menjelaskan, penyusunan dan penandatanganan Perkin ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (Menag) No.94/2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama.

Lebih lanjut, Sekjen mengatakan, Perkin ini adalah salah satu tahapan dalam mewujudkan sistem akuntabilitas kinerja yang wajib dilaksanakan oleh Kementerian Agama sebagai amanah dalam Peraturan Presiden No.29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Organisasi Pemerintah.

Terlihat turut hadir Kepala Biro Perencanaan Kemenag Ramadhan Harisman. Ia mengungkap pertemuan tersebut memiliki tiga tujuan. Pertama, untuk mewujudkan koordinasi, sinkronisasi dan sinergi antara satuan kerja pusat dan daerah Kemenag dalam penyusunan Perkin.

“Kedua, menjamin kesesuaian sasaran indikator dan target kinerjanya. Terakhir mewujudkan penyelenggaraan SAKIB (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintahan) pada Kementerian Agama,” Tutup Ramadhan.

Ramadhan berharap, penandatanganan Perkin ini dapat mewujudkan komitmen, amanah, dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang, serta sumber daya yang tersedia.

Pos terkait