Sebanyak 92 Narapidana Mendapatkan Remisi, Ini Penjelasan Kalapas Labuhan Ruku

Foto : Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra (tengah). Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Selasa, (24/12/2024).

BATUBARA_Sikapnews.com : Sebanyak 92 (Sembilan Puluh Dua) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku mendapat remisi khusus Natal 2024.

Pemberian remisi bertepatan dengan perayaan Natal 2024 yang jatuh pada Rabu, (25/12/2024).

Bacaan Lainnya

“Pada perayaan Natal kali ini tercatat ada sebanyak 92 orang warga binaan yang mendapatkan remisi natal dari jumlah 141 warga binaan yang beragama kristen,” kata Kalapas.

“Warga binaan tersebut telah memenuhi sejumlah persyaratan baik substantif maupun administratif,” sambungnya Kalapas.

Lebih lanjut, Kalapas Alexander Lisman Putra menguraikan bahwa, Narapidana yang memperoleh Remisi Natal 15 Hari adalah 24 orang, Remisi Natal 1 Bulan adalah 54 orang.

Serta, Remisi Natal 1 Bulan 15 Hari adalah 10 orang dan Remisi Natal 2 Bulan adalah 1 orang dan yang langsung bebas adalah 3 orang.

“Napi yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku,” tuturnya.

“Diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal Enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan,” jelas Kalapas.

Alexa berharap, dengan diberikannya remisi tersebut diharapkan warga binaan dapat menjadi insan yang semakin berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur dan dapat mengakui segala kesalahan yang dibuatnya

Pemberian remisi khusus hari natal ini dilakukan secara serentak yang dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Jawa Barat kemudian diselenggarakan secara virtual. (adn)

Pos terkait