Satres Narkoba Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Wilayah Hukum Polres Batu Bara

Foto : Kapolres Batu Bara, Taufiq Hidayat Thayeb, SH, S.I.K., Kasat Narkoba, AKP. Fery Kusnadi, SH (baju putih), Kadiskes Batu Bara, dr. Deny Syahputra (kiri) dan Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Syafi'i saat menggelar Konferensi Pers di Makopolres Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Senin, (10/02/2025).

BATUBARA_Sikapnews.com : Wujud Narkoba itu dilarang dimata hukum dan merusak generasi bangsa. Senin, (10/02/2025).

Polres Batu Bara melalui Satuan Narkoba kembali gagalkan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Batu Bara.

Bacaan Lainnya

Gencarnya pemberantasan Narkoba di bawah kepemimpinan AKP. Fery Kusnadi, kali ini Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial KS (36) warga Sai Rotan, Kabupaten Deli Serdang dengan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 10 KG.

Tersangka KS ditangkap pada Jum’at 07 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Pada konferensi pers, Kapolres Batu Bara, AKBP. Taufiq Hidayat Tayeb didampingi Kasat Narkoba, AKP. Fery Kusnadi mengatakan, penangkapan dari laporan masyarakat.

“Penangkapan tersangka berawal pada Jumat 07 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB,” kata Kapolres Batu Bara.

“Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Dr. Fery Kusnadi mendapat informasi dari masyarakat bahwa, ada pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara yang melakukan transaksi peredaran Narkotika,” sambungnya.

Tidak menunggu lama, Kasat Narkoba bersama anggota melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian terlebih dahulu.

Dilokasi, terduga pelaku sedang mengendarai Sepeda Motor sesuai dengan informasi serta ciri-ciri dari pelaku.

Kemudian, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Lintas Desa Medang, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, tersangka mengakui barang bukti narkoba jenis Sabu benar miliknya.

Lalu, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, terduga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 Ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun Atau, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pada kegiatan Pres Rilis, turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, dr. Deny Syahputra dan Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara serta sejumlah personil Polres Batu Bara terkait. (adn)

Pos terkait