MEDAN_Sikapnews.com : Hanya gegara salah memakirkan sepeda motor, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Media Online Indonesia (DPD MOI) Kota Medan Deddy Batu Bara dianiaya oknum Security berinisial RH (25) yang bertugas di Mall Acehardware berlokasi gedung Antara jalan Putri Hijau Medan. Batubara. Senin, (19/02/2024).
Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul O9.00 Wib dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Mall Acehardware.
Hasil dari visum yang dilakukan di RS Bhayangkara Medan, korban Deddy Batu Bara mengalami luka berlubang pada kepala sebelah kiri dan luka memar pada tulang rusuk.
Selanjutnya, wawancara awak media di RS Sufina Azzis Jalan Karya Medan tempat Deddy dirawat menuturkan, kronologis penganiayaan berawal saat korban berkunjung ke gedung Antara untuk melakukan peliputan berita.
“Kalau dari awal dianggap salah tempat memakirkan sepeda motor, kenapa saya tidak diarahkan oleh petugas Security, padahal di dalam pos jaga dekat sepeda motor saya ada Security,” jelas Deddy pada Minggu 18 Februari 2024.
Masih menurut Deddy, usai melakukan kegiatannya di dalam gedung Antara, dirinya keluar gedung langsung menuju sepeda motornya terparkir di dekat pos Security.
Namun saat Deddy ingin mengendarai sepeda motornya, dirinya ditegur pelaku RH dengan kata-kata kasar atau tidak beretika layaknya seorang petugas pengamanan.
Security : Sepeda motor abang ini?
Deddy : Benar Bang.
Security : Disini bukan tempat parkir sepeda motor.
Deddy : maaf Bang.
Security : Enak kali cuman minta maaf kek mana pertanggung jawaban ku sama komandan
Tutur Deddy mengingat kronologis awal keributan yang berakhir dengan penganiayaan.
Deddy menambahkan, setelah ribut mulut, pelaku RH melakukan pemukulan terhadap Deddy.
“Saya sempat diterjang pelaku berkali-kali, namun sangat disesalkan salah teman pelaku datang untuk melerai namun teman pelaku hanya memegangi korban sementara pelaku dengan leluasa memukuli dirinya,” sebut Deddy lagi.
Karena sudah menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan Deddy Batu Bara didampingi Sekjen DPD MOI Kota Medan dan dua orang saksi mendatangi SPKT Polsek Medan Barat Polrestabes Medan.
Tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/53/II/2024/SPKT/POLSEK MEDAN BARAT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA.
Diakhir penyampainya Deddy berharap, Kepolisian Sektor Medan Barat segera melakukan penangkapan dan menjerat pelaku dengan Undang-Undang tentang Pers No. 40 Tahun 1999 Subs Pasal 351 Jo Pasal 170 KUHPidana ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Dilansir dari Media Online Jelajah Sumut bahawa RH menjelaskan tidak mengakui ada melakukan penganiayaan dengan memukul kepala korban Deddy, dengan benda apa pun. Namun kenyataannya kepala korban mengalami luka berlubang dan mengucurkan darah setelah dikonfirmasi.
Sampai berita ini dirilis pihak Kepolisian dari Sektor Medan Barat belum juga melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sementara Kapolsek Medan Barat Kompol Anria Rosa Piliang dikonfirmasi awak media belum ada jawaban terkait tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan tersebut. (Red)