BATUBARA_Sikapnews.com : Kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tenaga Guru tahun 2023 kabupaten Batu Bara siap menghadapi gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Saat ini ratusan guru lulus seleksi P3K sebagai tergugat intervensi akan menggunakan hak jawabnya dengan membantah, menyanggah seluruh dalil-dalil gugatan penggugat, setelah menerima kuasa nanti nya dari para guru honorer tersebut.
Hal ini disampaikan kuasa hukum para guru honorer yang lulus P3K Ramadhan Zuhri. SH kepada awak media di Lima Puluh, Selasa (23/04/2024).
Ramadhan Zuhri mengatakan, bahwa ada sekitar lebih kurang 234 orang guru dari Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Batubara yang sudah lulus P3K tahun 2023 lalu.
Dijelaskan Ramadhan Zuhri, ada juga yang lulus P3K dari instansi lain yaitu, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Batubara yang juga boleh dan berhak menggunakan hak jawabnya sebagai tergugat intervensi ke PTUN Medan, karena hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyebutkan, saat ini kantor hukum Ramadhan dan rekan yang dipercayakan dalam memberikan aktivis hukum bagi guru-guru honorer atas gugatan PTUN tersebut.
Iya, kami lagi menyiapkan, menginventaris serta melakukan kajian hukumnya, dan dalam waktu dekat akan menyiapkan surat kuasa untuk mewakili para guru honorer itu di PTUN Medan, tukas Ramadhan Zuhri. (erw)