PT. WPI Sepertinya Melakukan Penyimpanan Beras dari Sulawesi

Foto : Truk muatan beras diduga usai menurunkan beras milik PT. WPI di di salah satu gudang pinang yang berada di Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Jum'at, (14/02/2025).

BATUBARA_Sikapnews.com : PT. Wilmar Padi Indonesia (WPI) Kuala Tanjung diduga melakukan penyimpan beras dari Sulawesi. jum’at, (14/02/2025).

Penyimpan tersebut dilakukan di salah satu gudang pinang yang berada di Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Batu Bara mengatakan coba dicek OSS terlebih dahulu.

“Harus cek dulu secara Online Single Submission (OSS) atas proses pengajuan perizinannya,” sebutnya.

Dikonfirmasi kepada HUMAS PT. MNA atau PT. WPI Kuala Tanjung, Juni Supianto membenarkan bahwa, beras yang disimpan berasal dari Sulawesi dengan menyewa salah satu gudang pinang.

Kadis Perizinan Kabupaten Batu Bara, Dr. Mei Linda Suryanti pada tanggal 12 Februari 2025 Via WhatsApp salah satu Insan Pers mengatakan akan segera ditelusuri.

“Qt cek dlu ya bg, di OSS mereka buat nya apa,” katanya.

Hingga saat ini, Kadis Perizinan tersebut tidak lagi bersedia berkomunikasi kepada insan pers tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Kantor Hukum Indometro dan Rekan Law Office, M. Rhino, S.H mengatakan bahwa, jika mengacu kepada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 tahun 1971.

Peraturan tersebut tentang perusahaan penggilingan padi, huller dan penyosohan beras, di Pasal 1 huruf (e) berbunyi “Surat ijin” adalah pernyataan tertulis dari yang berwenang, yang memberikan hak untuk mengusahakan Perusahaan.

“Perlu pengawasan yang ketat terhadap kegiatan tersebut, Dinas terkait harus turun dan melakukan pengecekan atas izin-izin dari kegiatan-kegiatan itu,” sebut M. Rhino.

Diketahu bahwa, PT. WPI bergerak di bidang penggilingan padi yang mengerjakan gabah menjadi beras, akan tetapi belakangan ini menjadi perbincangan masyarakat.

Disis lain, setelah beberapa media mengekspos akan adanya perusahaan tersebut mendatangkan beras dari luar Sumatera Utara (Sumut), seharusnya dapat menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah setempat dan pihak Penegak Hukum. (red)

Pos terkait