MEDAN_Sikapnews.com : Polsek Patumbak berhasil mengamankan pengamanan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 365 KUHP pidana di kawasan Fly Over Amplas Medan.
Pelaku bernama Syahdu Simanjuntak (28) warga Jalan Garu IX, Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas.
Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK melalui Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago, SH, MH kepada wartawan. Kamis, (7/12/2023).
Kapolsek Patumbak menyebutkan kronologis kejadiannya. “telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari Rabu (6/12/2023), dimana pada saat itu korban bersama anaknya naik ke angkot (angkutan kota) Rajawali di Simpang Amplas Medan tiba-tiba pelaku langsung mengambil Handphone (Hp) anak korban yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan hingga korban terjatuh didalam angkot akibat ditarik oleh pelaku”.
“Dan pelaku langsung melarikan diri, selanjutnya korban berteriak “rampok, rampok, rampok”, namun pelaku tidak mengindahkan teriakan korban dan terus melarikan diri ke arah jembatan sungai Asahan Medan Amplas,” kata Kompol Faidir.
Lebih lanjut, Kapolsek Patumbak menuturkan berselang beberapa waktu melintas Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Jikri Sinurat, SH, MH sedang melakukan Patroli antisipasi kejahatan jalanan yang setiap harinya dilakukan di wilayah hukum Polsek Patumbak.
Kemudian Kanit Reskrim langsung bertanya kepada korban yang berteriak atas kejadian tersebut dan korban menjelaskan kepada Tim bahwa Hp anak korban bernama Muhammad Julfahmi baru saja dirampok oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri pelaku rambut ikal hitam, pendek serta menggunakan baju kaos warna putih dan celana petinju hitam dan korban pelaku mengatakan melarikan diri ke arah jembatan sungai Asahan Medan Amplas.
“Atas dasar keterangan dari korban tersebut, Tim melakukan sinkronisasi terhadap pelaku dan beberapa saat kemudian pelaku berhasil diamankan,” tuturnya.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti satu unit Hp Android Vivo warna hitam diamankan dan diboyong ke Polsek Patumbak guna proses hukum lanjutan. Dan membawa korban AH bersama anaknya MJ ke Polsek Patumbak guna membuat laporan polisi.