BATUBARA_Sikapnews.com : Polres Batubara melalaui Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda. Ade Sundoko Masry, berhasil meringkus pelaku diduga Pencurian Brondolan kelapa sawit. Minggu, (12/05/2024).
Peristiwa terjadi pada Rabu 20 Maret 2024 sekira pukul 04:00 Wib di area perkebunan PT. PSU Unit Tanjung Kasau, dengan pelaku Anggi Permana (31) warga Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara.
Kapolsek Indrapura, AKP. Jonni H. Damanik melalui Kasi Humas Polres Batubara, AKP. A.H. Sagala, membenarkan peristiwa itu terjadi.
“Dari kronologi kejadian, pelaku berkali-kali mengayunkan sebilah eggrek keamanan arah Rukimin, sehingga Rukimin melaporkan kejadian ini ke Polres Batubara,” kata Sagala.
Dari informasi yang diperoleh polsek Indrapura pada Sabtu 11 Mei 2024 sekira pukul 23:00 Wib, bahwa diduga pelaku pengancaman berada di rumahnya.
Tidak menunggu lama, Kanit Reskrim langsung ke lokasi dan berhasil meringkus Anggi Permana. Dilokasi kepada petugas dirinya mengakui perbuatan yang dia lakukan.
Atas perbuatan Anggi Permana yang diduga pencurian, pengancaman atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat (1) pasal 53 Subs Pasal 335 dari KUHPidana. (adn)