Polres Batubara, Amankan 6.667 Pil Ekstasi dan Borgol 3 Tersangka

Kapolres Batubara
Foto : Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi saat Konfrensi Pers penangkapan 3 tersangka Pil Ekstasi, Batubara, Jum'at, (12/01/2024).

BATUBARA_Sikapnews.com : Satres Narkoba Polres Batubara berhasil membongkar jaringan Narkoba yang meresahkan, hingga dapat memborgol 3 remaja diduga terlibat pengedaran Narkotika jenis Pil Ekstasi. Batubara, Jum’at, (12/01/2024). 

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi menuturkan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang direspon oleh Tim Opsnal Satres Narkoba pada hari Rabu  11 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib. 

Bacaan Lainnya

Tersangka bernama AQ (19), Abd (19) warga Kecamatan Medang Deras, dan SP (31) warga Kecamatan Air Putih yang diringkus di Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

Selanjutnya tersangka mengatakan, pil Ekstasi  diperoleh dari rekannya berinisial A warga Kota Medan.

“Hingga saat ini, kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap tersangka A, sementara ketiga tersangka remaja akan terus diperiksa untuk mengungkap jaringan narkoba ini lebih dalam,” tegas Kapolres. 

Saat penyelidikan berkembang, Kapolres juga menuturkan tersangka A hingga ke Kota Medan. Namun, dalam penggerebekan di rumahnya tersangka A tidak dilokasi. 

Tapi, hasil penggeledahan menghasilkan temuan yang cukup mencengangkan, ialah plastik berisi 6.667 butir pil ekstasi yang terdiri dari warna merah muda dan warna hijau.

Foto : Barang bukti Pil Ekstasi.

Disamping itu, tersangka mengaku baru pertama kalinya terlibat dalam peredaran Narkoba. 

Ketiga Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Dari kasus ini, terlihat polisi serius dalam pemberantasan Narkoba khususnya Polres Batubara. (adn)

Pos terkait