BATUBARA_Sikapnews.com : Dalam upaya memberikan transparansi dalam penyedikan tindak pidana narkotika, Polres Batubara menggelar pemusnahan barang bukti (Barbut) narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi. Kamis, (13/06/2024).
Kepolres Batubara AKBP. Taufiq Hidayat Thayeb menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah melalui proses hukum yang cukup panjang,.
Pada akhirnya, polisi melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut yang berhasil diungkap sepanjang bulan Maret hingga Mei 2024.
Kapolres AKBP Taufiq menyebut, barang bukti yang berhasil disita polisi beupa narkotika jenis sabu dengan berat netto 407,85 gram.
Selain itu, ganja 7 kilogram (Kg) dan pil ekstasi 1,73 gram (tiga butir) dari 10 kasus dengan 14 orang tersangka.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Kejari Batubara, Dicky Oktavia. Ketua PN Kisaran, Halida Rahardhini, BNN Kabupaten Batubara, Kasat Pol PP Batubara Abdul Rahman Hadi, Tim Lapfor Poldasu dan para insan pers.
Sebelum pemusnahan narkotika, Tim Labfor Poldasu melakukan pengujian barang bukti. Setelah di uji, dipastikan barang bukti yang akan dimusnahkan adalah narkotika.
Selanjutnya sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus dan diberi cairan pembersih lantai.
Setelah direbus, larutan sabu yang dicampur cairan pembersih dibuang ke lubang yang telah disediakan.
Sedangkan barang bukti daun ganja, pada waktu yang sama dimusnahkan dengan cara pembakaran hingga menjadi abu.
Kapolres Batubara, AKBP. Taufiq menegaskan, tetap pada komitmen untuk melakukan pemberantasan narkotika hingga tuntas. (adn)