Polres Batu Bara Kembali Ringkus Pelaku 362 Modus Membeli Es

Foto : Polsek Lima Puluh berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor merek scoopy. Kabupaten Batu Bara. Jum'at, (23/05/2025).

BATUBARA_Sikapnews.com : Polres Batu Bara melalui Polsek Lima Puluh kembali meringkus pelaku kejahatan Pencurian dengan pasal 362 KHUPidana. Jum’at, (23/05/2025).

Semula, Rizki mengendarai sepeda motornya merek honda scoopy melewati rumah pelaku bernama Rian Pradana alias Gondel di Desa Mangkei, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara pada 20 Mei 2025 sekira pukul 13:00 Wib.

Bacaan Lainnya

Berjarak 6 meter dari lokasi nongkrong, pelaku mendekati sepeda motor rizki dan sempat mengucapkan “Minjam dulu sepeda motor mu ya mau beli Es” namun disaat itu juga respon rizki mengatakan “Jangan bang aku mau kerja”.

Dikarenakan kunci masih lengket di sepeda motor, pelaku langsung tancap gas hingga ditunggu rizki sampai sore hari, sepeda motornya tidak kunjung kembali.

Karena merasa curiga, rizki melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Lima Puluh.

Berdasarkan surat laporan Rizki Syahputra nomor: LP/B/73/V/2025/SPKT/POLSEK LIMA PULUH/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA. Personil Polsek Lima Puluh langsung berupaya mencari pelaku.

Hebatnya, pelaku berhasil ditangkap Personil Polsek Lima Pilih yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA. D.P Manalu di rumahnya saat tidur dikamar.

Saat ditangkap, pelaku mengakui bahwa dirinya benar melakukan pencurian seorang motor milik rizki dan telah menjualnya.

Setelah dilakukan pengembangan, Tim Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil menemukan seoeda motor milik Rizki. (adn)

Pos terkait