Penyuluhan Bahayanya Narkoba, Kasat Narkoba Sebut Berantas Narkoba di Lingkungan Sekolah

Al Washliyah simpang Tanjung tiram
Foto : Satres Narkoba Polres Batubara bersama Pengacara Pemerintahan Kabupaten Batubara dan peserta didik serta pengurus Al-Jam'iyatul Washliyah usai menggelar penyuluhan Hukum tentang bahayanya Narkoba di Perguruan Al-Jam'iyatul Washliyah Simpang Empat, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara Rabu, (24/07/2024).

BATUBARA_Sikapnews.com : Satres Narkoba Polres Batubara menggelar penyuluhan Hukum tentang bahayanya Narkoba, yang berlangsung di Perguruan Al-Jam’iyatul Washliyah Simpang Empat, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara. Rabu, (24/07/2024).

Pada penyuluhan, Ada Dua Poin penting yang diperluas Narasumber yaitu, Narkoba serta Dampaknya, dan Aspek Hukum Narkoba. 

Bacaan Lainnya

Narasumber pertama, Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP. Ferry Kusnadi diwakili Kanit II Narkoba, IPDA. Harry Putra Nasution dan Praktisi Hukum Pemerintahan Kabupaten Batubara, Ramadhan Zuhri. 

Kanit II Narkoba Polres Batubara menuturkan bahwa, penyuluhan di sekolah-sekolah memang menjadi prioritas untuk memberantas bahaya Narkoba di lingkungan sekolah yang akan di aplikasikan di kehidupan sehari-hari di masyarakat. 

IPDA. Harry menjelaskan, bahayanya Narkoba dan sejenisnya bisa pidana bagi pengguna dan pengedar narkoba. Dengan begitu, perlunya ditingkatkan kesadaran kepada masyarakat dan jangan tergoda dengan pengaruh negatif di lingkungan. 

“Pelaku yang tertangkap tangan dengan barang bukti dan petunjuk kuat dapat dimasukan penjara,” jelas Kanit II, IPDA. Harry. 

Narasumber kedua, Ramadhan Zuhri mengucapkan masyarakat pesisir pantai lebih rentan terdampak Penyalahgunaan Narkoba, bahkan keluar masuknya barang haram itu di wilayah Tanjung Tiram. 

“Alhamdulillah, Polres Batubara tehitung awal bulan Januari hingga Juli 2024, sudah menuntaskan ratusan kasus Narkoba di wilayah hukum polres Batubara,” ucap Zuhri. 

Dalam kurun waktu tujuh bulan, kinerja Satres Narkoba layak untuk di Apresiasi kepada Polres Batubara dalam memberantas dan menuntaskan peredaran Narkoba,” tambahnya. 

Dikatakan Zuhri, Undang-undang Narkotika Mengisyaratkan bahwa peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam pemberantasan peredaran Narkoba. 

“Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-undang para pelapor juga akan dilindungi oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan harta nya baik sebelum maupun sesudah proses pemeriksaan perkara, ” ungkap di depan seluruh Siswa-siswi Washliyah. 

Ia berharap, dengan adanya penyuluhan ini, para pelajar Al-Jam’iyatul Washliyah lebih memiliki pengetahuan tentang bahayanya Narkoba dan wajib menghindari penyalagunaannya dalam kehidupan sehari-hari. 

Pada penyuluhan berlangsung, turut dihadiri sejumlah guru, Siswa-siswi dan sejumlah pengurus besar Al-Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Batubara. (erw)

Pos terkait