Penjabat Gubernur Sumut Dukung Penuh Keterbukaan Informasi Publik

Foto : Penjabat Gubernur Sumut Hassanudin.

MEDAN_Sikapnews.com : Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin tetap mendukung penuh keterbukaan informasi badan publik, Kota Medan, Sumatera Utara. Jumat (22/03/2024).

Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat memperoleh informasi agar mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur Sumut Hassanudin saat menerima laporan tahunan  Komisi Informasi (KI) Sumut Tahun Anggaran 2023, dan Program Kerja Tahun Anggaran 2024, serta rencana kerja program Tahun Anggaran 2025.

Keterbukaan informasi publik tersebut, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjelaskan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Ini juga menjadi instrumen penting ciri sebuah negara yang demokratis.

“Itu hak masyarakat, karena itu kita perlu mendukung terus keterbukaan informasi, tidak perlu ada yang ditutupi terkait dengan kebijakan publik, namun juga ada yang boleh dan tidak,” kata Hassanudin.

Hassanudin didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus juga menyampaikan tentang keterbukaan informasi publik akan berdampak pada peningkatkan pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat.

“Selain itu, keterbukaan informasi publik dapat lebih membuka ruang  demokrasi di masyarakat, dan melengkapi proses demokratisasi yang sudah berjalan,” jelas Ilyas S Sitorus.

Pada kesempatan itu Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution menambahkan, KI Provinsi Sumut dilahirkan pada tahun 2012, sebagai lembaga baru.

Lembaga ini diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi masyarakat Sumut, karena hak-haknya untuk memperoleh informasi dalam segala urusan yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang dijamin oleh UU KIP. (red) 

Pos terkait