BATUBARA_Sikapnews.com : Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara Up3 Pematang Siantar dan Pemerintah Kabupaten Batubara tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik dan pembayaran rekening listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara serta Pengelolaan Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Batubara. Kamis, (21/03/2024).
MoU tersebut ditandatangani oleh PJ. Bupati Batubara Nizhamul dan Manager PT. PLN (Persero) Hasudungan Siahaan, berharap dapat memberikan manfaat maksimal pembangunan dan pelayanan di Batubara.
“Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan dan penyetoran PBJT serta memastikan pajak dari sektor tenaga listrik dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan pelayanan di Kabupaten Batubara,” kata Pj Bupati Batubara.
Selain Pj Bupati Batubara dan Manager PT. PLN Hasudungan Siahaan, hadir juga Kepala Badan Bapenda, Mei Linda Suryanti Lubis.
Serta Sekretaris Bapenda, Kabid dan perwakilan dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara Up3 Pematang Siantar. (red)