Pemindahan BRI Unit Tanjung Tiram Diduga Cacat Administrasi ini tanggapan Wakil Ketua PWI Batubara

Foto : Wakil ketua PWI Batubara Bidang Media Siber dan Multimedia, Khairil Aswat. Kamis, (19/09/2024).

BATUBARA_Sikapnews.com : Sering lempar bola ke Pimpinan Cabang (Pinca) Kisaran saat di konfirmasi prihal kantor, ternyata Diduga ada indikasi cacat Administrasi pemindahan Kantor BRI Unit Tanjung Tiram ke Kecamatan Talawi, Diduga belum memenuhi syarat. Kabupaten Batubara. Kamis, (19/09/2024).

Sebab, terlihat pemasangan Plank Signboard yang terpampang persis di depan Kantor Unit BRI di wilayah Kecamatan Talawi masih tertulis “BRI Unit Tanjung Tiram” di plank tersebut.

Padahal, lokasi usaha kantor itu tidak lagi berada di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram, melainkan sudah pindah ke lokasi usaha di wilayah Kecamatan Talawi.

Kemudian diantaranya, sejumlah awak media lokal sekitar wilayah Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi merasa di abaikan dengan kata lain tidak di undang atas kegiatan pembukaan kantor tersebut.

Hingga rilis berita pembukaan Kantor KCP pindahan dari Tanjung Tiram ke Kecamatan Talawi pun hanya di muat oleh media luar wilayah Batubara, sedangkan media lokal tidak mendapatkannya atau tidak ada yang di undang.

Menurut Wakil Ketua PWI Batu Bara Bidang Media Siber dan Multimedia, Khairil Aswat dan sejumlah awak media merasa tidak dianggap atas keberadaannya di wilayah kantornya, terutama bagi awak media yang berdomisili di 2 Kecamatan tersebut.

“Ini menunjukkan ketidak pahaman Kepala BRI Unit Tanjung Tiram/Talawi dalam membangun kemitraan yang baik kepada wartawan/awak media di Batubara.” Tandasnya.

Katanya lagi, “Jika memang benar adanya ketidak patuhan dalam persyaratan Perpindahan BRI Tanjung Tiram ke Kecamatan Talawi, Maka hal ini dapat diduga Kepala BRI melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang terjadi saat ini. ” tambahnya.

Lebih lanjut Wakil Ketua PWI Baru Bara Bidang Media Siber dan Multi Media mengasumsikan.

“Jangan-jangan memang ada yang ditutup-tutupi pihak KCP BRI unit Tanjung Tiram atas pemindahan kantor usaha yang tidak memenuhi syarat perlengkapan Administrasi,” kata Khairil.

“Sehingga, tidak bersedia untuk mengundang atau bermitra dengan Media setempat atau berbagi informasi beritaberita,” Pungkasnya.

Kepada Sikapnews.com, Khairil Aswat menuturkan bahwa, Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syariah.

Pada pasal 1, No- 5 Kantor Cabang Pembantu yang selanjutnya disingkat KCP/Unit mAdalah kantor Bank yang kegiatan usahanya membantu KC induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi Kantor tersebut melakukan usahanya.

Untuk diketahui secara umum bahwa Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Dan tidak serta merta dapat melanggar ketentuan yang berlaku.

Menyikapi persiapan yang diduga tidak memenuhi persyaratan, Aliansi Media lokal Batu Bara akan melayang kan surat Dumas terkait dugaan penyimpangan administrasi pemindahan kantor usaha BRI Unit Tanjung Tiram ke alamat Email: bicara@bi.go.id secara tertulis yang akan disampaikan ke KPwDN terdekat dengan domisili Konsumen.

Serra, meminta Otaritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemeriksaan administrasi pemindahan kantor usaha KCP BRI Unit Tanjung Tiram.

Selain itu, Khairil Aswat juga meminta adanya penegakkan hukum melalui berbagai kebijakan dan peraturan dalam bidang perbankan untuk mewujudkan lembaga keuangan yang transparan. (Tim/Media)

Pos terkait