BATUBARA_Sikapnews.com : Pj. Bupati Batubara Nizhamul minta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memberi sanksi berupa teguran tertulis kepada pegawai yang tidak memakai pakaian bercirikan adat Melayu.
Pasalnya, meski Bupati Batubara telah menerbitkan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara, namun masih banyak pegawai yang tidak mengindahkannya.
“Berdasarkan hasil pengamatan kami masih ada Perangkat Daerah yang tidak menggunakan pakaian bercirikan adat Melayu tersebut,” sebut Pj. Bupati Batubara Nizhamul pada surat edarannya yang diperoleh wartawan pada Kamis, (18/01/2024).
“Pada surat edaran nomor 430/0301 pertanggal 16 Januari yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Batubara, Asisten Setdakab Batu Bara, Staf Ahli Bupati Batubara, Inspektur/ Sekwan Kabupateb Batubara, Kadis/Kaban se-Kabupaten Batubara dan Camat se-Kabupaten Batubara ditekankan bahwa pakaian bercirikan adat Melayu dipakai pada hari Jum’at setiap minggu pertama dan ketiga,” kata Pj. Bupati Nizhamul.
Pada edaran yang sama, Pj. Bupati meminta pejabat sesuai tujuan surat edaran, melaksanakan ketentuan tersebut dan mengkoordinir penggunaan pakaian bercirikan adat Melayu di masing-masing unit kerjanya.
Sedangkan terhadap pegawai yang tetap membadel diminta agar pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan teguran tertulis.
“Selanjutnya agar saudara memberikan teguran tertulis kepada pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dan tembusannya disampaikan kepada Bupati Batubara c/q Bagian Organisasi Setdakab Batubara,” tegasnya.
Khusus kepada OPD yang memiliki UPT, Kelurahan dan Desa, Pj. Bupati minta agar dapat meneruskan surat edaran untuk di pedomani. (Firs)