Narapidana Lapas Labuhan Ruku Terima Remisi Hari Kemerdekaan 2024

Lapas Labuhan ruku
Foto : Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra bersama Penjabat Bupati Batubara, H. Heri Wahyudi Marpaung saat memberikan tanda remisi kepada Narapidana yang berlangsung di Halaman Utama Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara. Sabtu, (17/08/2024).

BATUBARA_Sikapnews.com : Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku terima remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-79 tahun 2024. Sabtu, (17/08/2024). 

Sebanyak 1030 orang Narapidana, 40 diantaranya di tetapkan bebas dan dapat menghirup udara segar di luar sel tahanan. 

Bacaan Lainnya

Pemberian Remisi langsung disematkan Penjabat Bupati Batubara, H. Heri Wahyudi kepada 6 orang perwakilan Narapidana secara simbolis. 

Kepada Narapidana yang menerima remisi, Heri Wahyudi Mengucapkan, selamat menempuh hidup baru di tengah-tengah masyarakat. 

“Sama-sama kita harapkan, seluruh yang menghirup udara bebas dapat kembali ketengah-tengah masyarakat menjadi pribadi yang jauh lebih baik dari sebelumnya,” kata Heri Wahyudi. 

Ditempat yang sama, Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut menjelaskan Remisi kepada Warga Binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada Narapidana. 

Sebab, semua Narapidana telah menunjukkan peningkatan kualitas diri dengan berkelakuan baik dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti seluruh proses selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kalapas menambahkan, pada HUT RI ke-79 Tahun 2024 kali ini sebanyak 1030 Narapidana yang mendapatkan remisi sesuai Undang-Undang yang berlaku sebagai bentuk bahwa, negara membuktikan komitmen dalam keadilan sosial. 

“Total 1030 Narapidana Lapas Labuhan Ruku telah menerima remisi umum, Sebanyak 227 orang menerima Remisi Umum 1 bulan, 242 orang 2 bulan,” jelas Kalapas. 

Selain itu, Kalapas menambahkan, ada 159 orang menerima remisi 3 bulan, 58 orang 4 bulan dan sebanyak 9 orang menerima remisi Umum 5 bulan. 

Pada akhir kegiatan, Kalapas memberikan nasehat untuk para Narapidana yang menerima remisi di hari ini setelah mendapatkan pembinaan di lapas Labuhan Riki. 

“Remisi bukan hanya sekedar pengurangan hukuman atau pemberian kebebasan, remisi adalah langkah untuk memberikan Kesempatan- kesempatan untuk berbuat positif kepada seluruh masyarakat,” tutup Alexander. (adn)

Pos terkait