BATUBARA_Sikapnews.com : Jajaran Polda Sumut, melalui Kasat Resnarkoba Polres Batubara, AKP. Fery Kusnadi gelar Konferensi Pers di Mako Polres Batubara. Jum’at, (30/08/2024).
Kapolres Batubara, AKBP. Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa, seluruh tersangka ditangkap dikarenakan mengusai barang terlarang yang akan diedarkan.
“Dari 29 tersangka, ada 22 kasus dan satu orang perempuan yang ditangkap Polres Batubara, yang mana TKP penangkapan sabu 1,11 Kg di Kecamatan Sei Balai,” kata Kapolres Batubara.
“Sedangkan daun ganja di Parepare kota Indrapura, Kabupaten Batubara,” tambahnya.
Selain itu, Kasat Resnarkoba menjelaskan, pada satu bulan terakhir, Polres Batubara berhasil menangkap sejumlah 29 orang tersangka dengan barang bukti 1.11 Kg sabu, 21 Kg daun ganja dan 3.86 gram ekstasi atau 7 butir.
Dari semua barang bukti yang disita, Polres Batubara melalui Sat Narkoba menilai barang haram tersebut akan diedarkan di seputaran Kabupaten Batubara.
Dari perbuatan mereka, sebanyak 22 tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sanksi dari pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (adn)