BATUBARA_Sikapnews.com : Pemerintah Kabupaten Batubara, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengeluarkan surat perintah tentang masa tenang Kampanye untuk para Elit Politik di seluruh Kecamatan Kabupaten Batubara. Minggu, (11/02/2024).
Serta, dalam surat itu Kepala Satpol PP Kabupaten Batubara untuk Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dimulai dari pukul 08:30 Wib hingga selesai.
Dalam jadwal yang terlampir dengan Surat Tugas Nomor : 800/023//SPT/Trantib/II/2024 dengan dasar Perda Kabupaten Batubara No 5 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketrentaman Masyarakat.
Ini dia jadwal dan lokasi penertiban APK di Kabupaten Batubara.
- Kecamatan Datuk Lima Puluh dan Kecamatan Datuk Tanah Datar, dengan 16 orang personil Satpol-pp yang dilaksanakan hari ini.
- Kecamatan Air Putih dan Kecamatan Sei Suka, dengan 16 orang personil Satpol-pp yang dilaksanakan hari ini.
- Kecamatan Datuk Lima Puluh dan Kecamatan Lima Puluh Pesisir, dengan 16 orang personil Satpol-pp yang dilaksanakan hari ini.
- Kecamatan Sei Balai, dengan 16 personil Satpol-pp yang dilaksanakan pada hari senin 12 Februari 2024.
- Kecamatan Laut Tador, dengan 16 orang personil Satpol-pp yang dilaksanakan pada hari senin 12 Februari 2024.
- Kecamatan Medang Deras, dengan 16 personil Satpol-pp yang dilaksanakan pada hari senin 12 Februari 2024.
- Kecamatan Talawi, dengan 16 personil Satpol-pp yang dilaksanakan pada hari selasa 13 Februari 2024.
- Kecamatan Tanjung Tiram, dengan 16 personil Satpol-pp yang dilaksanakan pada hari selasa 13 Februari 2024.
- Kecamatan Nibung Hangus, dengan 16 personil Satpol-pp yang dilaksanakan pada hari selasa 13 Februari 2024.
Dalam hal ini, Awak Media menilai sepertinya Bawaslu Batubara kali ini lambat dalam menjalankan peraturan meskipun memasuki masa tenang kampanye.
Ketika Awak Media mencoba peroleh informasi yang akurat kepada Ketua Bawaslu yang terhormat, tapi beliau memilih tidak untuk merespon.
Mirisnya, hingga terkesan sengaja mengabaikan komunikasi kepada awak media. (adn)