ASAHAN_Sikapnews.com : DPRD Asahan komisi C gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan PT. Agro Rubberindo Industri terkait adanya dugaan kedzaliman yang dilakukan perusahaan terhadap karyawan.
Dalam hal ini, karyawan PT. Agro Rubberindo Industri bersama mahasiswa juga menghadiri RDP tersebut yang terlaksana diruangan kerja Komisi C. Senin, (17/2/2025).
Dalam penyampaian karyawan yang mengaku merasa dibohongi oleh pihak perusahaan, dalam penanda tanganan surat PHK ternyata isinya adalah surat pengunduran diri.
Bahkan, selama tahun 2019 hingga saat ini bekerja, mereka hanya digaji dibawah dari 2 juta rupiah, sementara dilaporan BPJS ketenagakerjaan yang mereka terima adalah sebesar 3 juta rupiah.
Bukan hanya itu, Sulisisna Eriva Karyawan PT. Agro Rubberindo Industri yang telah bekerja selama 24 tahun mengatakan pesangon yang dia Terima dipotong sebanyak 50 persen.
“Kami merasa dibohongi karena dalam penanda tanganan surat PHK dari perusahaan ternyata surat pengunduran diri dan pesangon kami juga dipotong 50% katanya karena failed sementara gaji kami dari tahun 2019 hingga sekarang tidak ada kenaikan,” ucap Sulisisna Eriva.
Dalam hal tersebut, perwakilan dari PT. Agro Rubberindo Industri, yakni managernya Edi dan Clara mengatakan bahwa, perusahaan sudah memberikan pesangon dengan kesanggupannya karena bangkrut dan sulitnya kondisi usaha di pabrik sehingga perusahaan tidak beroperasi lagi.
Namun, sangat disayangkan DPRD Asahan Ketua Komisi C Kiki Komeni dan Sekertaris Komisi C Satria Sihombing jika pernyataan mereka tidak mendukung masyarakat yang mengadu ke DPRD Asahan melakukan RDP, dimana mereka mengatakan bahwa perusahaan mengalami ke bangkrutan.
“Seperti yang kita dengar dari pak Edi bahwa perusahaan PT Agro Rubberindo Industri sudah bangkrut namun kita akan melakukan rapat selanjutnya untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat,” ujar Kiki Komeni DPRD Asahan.
Dari pernyataan tersebut, DPRD Asahan tidak mebuai hasil solusi atas permasalahan masyarakat yang hari ini mengadu ke DPRD Asahan.
Johan Sitorus yang hadir saat RDP menambahkan, Seharusnya DPRD Asahan meminta bukti apa penyebab failednya perusahaan serta memiliki solusi, bukan terkesan membela pihak perusahaan.
Padahal, kita ketahui bahwa masyarakat yang di PHK tersebut memiliki tanggung jawab untuk keluarga sehingga.
“Saya kecewa jika kwalitas DPRD Asahan tidak sesuai poksinya sebagai pejabat yang dipilih rakyat, seharusnya mereka sudah memiliki kajian terkait masyarakat yang didzolimi perusahaan dan menjadi tanggung jawab mereka memikirkan nasib masyarakat tersebut. Kata Johan Sitorus.
Diketahui, dalam pasal 156 ayat 1 undang-undang ketenagakerjaan menyatakan bahwa, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan uang penghargaan serta besaran pesangon diatur dalam pasal 40 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021.
“Artinya dalam pasal tersebut, tertulis bahwa tanggung jawab perusahaan memberikan pesangon atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) kepada karyawan yang di PHK baik dalam keadaan perusahaan bangkrut ataupun tidak,” tutup Johan. (red)






