BATUBARA_Sikapnews.com : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku sepakati Memorandum of Understanding (MoU) dengan Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56. Rabu, (13/11/2024).
MoU ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan optimal kepada masyarakat di bidang hukum. Kegiatan ini berlangsung di Halaman Utama Lapas Labuhan Ruku.
Bertempat di Lapangan, kegiatan tersebut dihadiri Alexander Lisman selaku Kepala Lapas (Kalapas) Labuhan Ruku, Benny Wijaya selaku Kasi Binadik, Polmar Lumban Gaol (Marbun) selaku Direktur Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 Asahan, dan beberapa petugas.
Selain melakukan penandatangan MoU, kegiatan juga diisi dengan Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
Kegiatan penyuluhan diikuti oleh 28 (Dua Puluh Delapan) orang Warga Binaan dan beberapa Petugas Lapas Labuhan Ruku.
Selain itu, Alexa juga menyambut baik kerjasama dengan Yesaya 56 Asahan yang memberikan penyuluhan hukum untuk warga Binaan dan Staf Lapas.
Disisi lain, Alexa juga berharap, dengan dilakukannya kerjasama ini, Yesaya 56 dapat menaungi Pegawai maupun Warga Binaan dalam masalah hukum.
“Saya harap Yesaya dapat memberikan wawasan dan pemahaman dengan kajian hukum serta norma-norma hukum yang berlaku di negara Indonesia,” harap Alexander.
Alexander juga menambahkan, selain SBP, petugas disini dapat memperoleh pemahaman hukum sehingga dapat mengayomi dan membimbing warga binaan dengan berpedoman kepada HAM.
Bahkan, Kasi Binadik berharap, pihaknya akan mengupayakan kerjasama dapat berlanjut. Sebab, MoU ini sangat membantu WBP atau tahanan selama proses hukum berlangsung. (adn)