MEDAN_Sikapnews.com : Lapas kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batubara hadiri Bimbingan Teknis Remisi dan Integritas Tahun Anggaran 2024 di ruang lingkup Kemenkumham Sumut, Medan, Jum’at, (31/05/2024).
Kegiatan ini digelar di Aula Hotel Polonia Medan dalam rangka, meningkatkan pemahaman terkait penggunaan aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) pada ruang lingkup Kanwil Kemenkumham Sumut.
Kalapas Labuhan ruku, Alexander Lisman Putra, melalui Kasi Binadik, Benny Wijaya menuturkan kegiatan ini resmi dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem.
Pada sambutan Alex Cosmas, Kasi Binadik mengatakan kegiatan pembinaan digelar sesuai Undang-undang yang sudah ditetapkan.
“Lapas atau Rutan sebagai pelaksana dari sistem pemasyarakatan harus mampu melakukan proses pembinaan secara menyeluruh sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2022,” katanya.
Lebih lanjut, Kasi Binadik menjelaskan dimana Hal ini pemasyarakatan tidak menjadi bagian akhir dari sistem pemidanaan, melainkan sudah dimulai sejak awal proses peradilan pidana.
Bahkan, Pemidanaan sudah tersistem sejak awal masuk warga binaan wajib menjalani asesmen.
Selain itu, sebagai narasumber Bimtek, Puji Harianto menyebutkan aplikasi ini adalah sebuah gagasan Inovasi dari Divisi Pemasyarakatan untuk mempermudah, mempercepat, dan menghindari penyalahgunaan wewenang.
Serta, menyeragamkan sistem pengusulan hak bersyarat seperti remisi, maupun usulan integrasi dari tingkat Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah Hukum dan HAM hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Dengan adanya kegiatan bimtek ini bisa menjadi pematik bagi seluruh jajaran pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara untuk memperkuat kinerja dan integritas guna mewujudkan cita-cita bersama,” harapnya.
“Jalankan tugas sesuai SOP dan sungguh-sungguh, Implementasikan Back To Basic Pemasyarakatan dengan nilai-nilai humanis agar pemasyarakatan semakin berdampak,” tutup Pujo. (adn)