BATUBARA_Sikapnews.com : Kapolres Batubara AKBP Taifiq Hidayat Thayeb, bersama jajaran pimpin kegiatan Pers Release pengungkapan kasus narkoba selama dua pekan yang berlangsung di Mako Polres Batubara. Rabu, (28/2/2024).
Tim Satres Narkoba Polres Batubara, berhasil menangkap 12 tersangka pengedar dan pengguna narkoba dalam dua pekan terakhir.
Mulai tanggal 19 hingga 28 Februari 2024 bersama barang bukti ratusan gram sabu-sabu.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi juga mengatakan bahwa, penangkapan dan pengungkapan jaringan narkoba ini merupakan rangkaian penangkapan yang dilakukan Polres Batubara beserta seluruh jajaran Polsek.
Keberhasil ini tentunya, salah satu wujud nyata dan komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas narkoba hingga ke akar rumput.
Kapolres juga menyampaikan terima kasih atas sinergitas masyarakat dalam memberantas narkoba di tengah-tengah lingkungan.
“Penangkapan para pengedar narkoba yang kita lakukan berkat kerjasama sama dengan masyarakat, sekaligus bentuk komitmen Polri membasmi narkoba hingga ke akar rumput,” kata Kapolres.
Adapun para pengedar yang ditahan masing-masing : Marif (28), warga Kecamatan Sei Suka, barang bukti 4,8 gram sabu, Anwar alias Klewer (44), warga Kecamatan Sei Balai, barang bukti 3,42 gram sabu Suwandi alias Tarno (25), Kecamatan Sei Suka, Barang bukti 1,01 gram sabu.
Serta Rahmat (31), warga Kecamatan Nibung Hangus, Barang bukti 0,17 gram dan seperangkat alat hisap, M Rajak (19) dan Ok Ali Albuni, Kecamatan Talawi, barang bukti 0,18 gram, Wahyu Hermawan (32) dan Zukifli (34), warga Kecamatan Laut Tador, Barang bukti 0,18 gram, Putra (23), warga Kecamatan Datul Limapuluh,1 gram sabu-sabu dan alat hisap.
Affandi Suhendar Lubis (27), warga Kecamatan Sayur Matinggi, Tapsel, barang bukti 1,32 gram sabu, Razak Wardana (23), Bayu lesmana Ginting (33) dan Amin Lesmana Nasution (34), warga Kecamatan Sei Balai, barang bukti 0,16 gram dan seperangkat alat hisap sabu.
Disela-sela kegiatan Pers Release Polres Batubara sangat menegaskan bahwa, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. (Red)