BATUBARA_Sikapnews.com : Maraknya Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara memberantas korupsi di Ruang Lingkup Pemerintahan Kabupaten Batu Bara banyak mendapat respon positif dari kalangan masyarakat. Kamis, (11/09/2025).
Meski begitu, Kinerja Kejari Batu Bara sepertinya tidak membuat contoh positif bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pemilik CV sebagai pelaksana pekerjaan.
Bahkan, kurangnya pengawasan PPK pada pekerjaan yang mengelolah uang Negara ditengah komitmen pemerintah menjalankan kata Efisiensi.
Pasalnya, pekerjaan pembangunan jalan dusun bintang menuju pesantren Al -Muttaqin, Desa Bulan-bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir sudah telihat retak, diduga kuat pembangunan jalan tersebut tidak sesuai Spesifikasi standart Mutu pekerjaan.
Dari informasi plank kegiatan, tertulis nama kegiatan pembangunan jalan Dusun bintang menuju pesantren Al -Muttaqin, Desa Bulan-bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Dengan nomor kontrak 10215487000/SPK/PPK/DPK/PLH/BB-APBD/VIII/2025 serta Nilai Kontrak senilai Rp 138.936.537.36. dan sebagai pelaksana CV. Elang Sumatera.

Dari Pantau Sikapnews. Retakan jalan yang baru selesai dikerjakan CV. Elang Sumatera terdapat rentakan panjang dan ada yang terkelupas.
Dari hasil pekerjaan tersebut, masyarakat tempatan meminta adanya kegiatan perbaikan agar tidak merugikan negara dan masyarakat setempat sebagai pengguna jalan.
“Ini kan kampung kami, kami yang selalu melihat pekerjaan ini, Kalau memang retak dan tidak sesuai dengan spesifikasi ya sudah langsung diperbaiki saja sama pemborongnya,” kata warga yang tidak mau namanya di publikasikan.
Selain itu, masyarakat juga khawatir akan kualitas pembangunan jalan rabat beton tersebut tidak bertahan lama sesuai harapan dengan anggaran pagu bernilai ratusan juta rupiah bersumber APBD.
Untuk informasi akurasi pekerjaan Rabat Beton yang dilaksanakan CV. Elang Sumatera, Sikapnews mengkonfirmasi Dinas Perkim LH Batu Bara namun memilih bungkam.
Anehnya, pegawai Dinas Perkim LH yang di konfirmasi diketahui sebagai PPK kegiatan pembangunan tersebut tetap Bungkam hingga berita ini terbit belum bersedia memberikan tanggapan. (adn/tim)






