MEDAN_Sikapnews.com : Luthfi Simanjuntak korban kabel semrawut di Simpang Empat Universitas Negeri Medan (UNIMED) Medan Estate, Deli Serdang mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk mencari keadilan atas kejadian yang nyaris membuatnya tewas pada, Jumat (23/02/2024) lalu.
Pasalnya, pasca kejadian itu hingga kini, tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan itu.
Dari laporan yang diterima LBH Medan, bahwa pasca kejadian, Luthfi dihubungi seseorang yang mengaku sebagai seniornya semasa SMA dan meminta ingin bertemu.
Alhasil pada saat waktu yg telah ditentukan ternyata senior tersebut datang bersamaan 7 sampai 8 orang yang diduga dari pihak Telkom ke rumahnya. Dari rombongan tersebut dipimpin seorang perempuan.
Sesampainya di rumah Luthfi, perempuan itu mengucapkan keprihatinan atas apa yang menimpa Luthfi, seraya mengatakan jika kabel yang melilit leher luthfi bukanlah milik Telkom.
“Dari keterangan Luthfi dia saat itu bertanya ke pihak Telkom, Kalau bukan milik PT Telkom jadi kabel milik siapa lagi? Pihak Telkom enggan menjawab kabel itu milik siapa dengan alasan adanya hubungan bisnis,” kata Irvan Saputra Direktur LBH Medan saat menjelaskan ke awak media, Sabtu (23/03/2024).
Tak hanya itu, berselang kedatangan pihak Telkom, Luthfi juga sering dihubungi nomor tidak dikenal. Saat ditelusuri lewat aplikasi, nomor tersebut diduga dari pihak Indomaret.
Menanggapi hal ini, LBH Medan menyoroti terkait banyaknya kabel semrawut maka secara hukum menjadi tanggung jawab pihak pemko atau pemkab untuk melakukan penertiban, jika ini dibiarkan akan membahayakan pengguna jalan.
“Berdasarkan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah no 34 tahun 2006 tentang jalan, izin pemanfaatan ruang milik jalan ataupun ruang manfaat jalan seharusnya memperhatikan beberapa syarat, salah satunya yaitu tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan. Sehingga patut dan wajar pemerintah daerah bertanggung jawab atas kejadian yang dialami oleh Luthfi,” Ujar Irvan.
Berdasarkan hal ini, LBH Medan secara tegas meminta dan mendesak agar pemilik kabel atau perusahaan kabel serta pihak-pihak yang diduga membuat Luthfi mengalami luka berat segera bertanggung jawab.
Selain itu, LBH Medan juga meminta pemerintah daerah, baik pemko Medan maupun pemkab Deli Serdang agar segera memerintahkan pemilik kabel untuk menertibkan kabel-kabel semrawut (menjuntai) tersebut karena sangat membahayakan masyarakat.
“Pemerintah Daerah harus mencabut izin pemanfaatan ruang jalan untuk perusahaan-perusahan pemilik kabel yang tidak bertanggungjawab atas kabel-kabel yang semberautan di jalan saat ini,” Tegasnya. (yuz?)