BATUBARA_Sikapnews.com : Komplotan Remaja Kejam yang membunuh Alm. Jasa Sinaga (25) dinilai tidak punya pikiran yang tega menghabisi nyawa orang akhirnya di tangkap personel Polres Batu Bara. Senin, (25/08/2025).
Dari perkembangan kasus, Polres Batu Bara menetapkan 4 orang tersangka dengan aktor utama AL alias R (16), UL alis M (16), MYM alias L (17) dan K (14) masing-masing warga kecamatan Tanjung Tiram.
Dari aksi itu, mereka akan dijerat hukuman sesuai Pasal 170 ayat 2 ke Jo subs Pasal 241 ko Pasal 351ayat 3 KUHPidana Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun Penjara.
Kapolres Batu Bara, AKBP. Nelson N. Nainggolan didampingi Kasat Reskrim, AKP. Tri Boy A. Siahaan menjelaskan, perkelahian yang mengakibatkan Jasa Sinaga tewas berawal dari sekelompok remaja yang hendak melakukan aksi tawuran.
“Dari hasil penangkapan tersebut, Polres Batu Bara telah berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk 1 bilah pisau jenis pisau komando yang digunakan oleh pelaku untuk menikam korban,” terang Kapolres Batu Bara. (adn/tim)






