Kode Perilaku Perusahaan

Kode Etik Redaksi dan Perusahaan PT HARMONI SELAT MALAKA
Media Siber Sikapnews.com

  1. Wartawan www.sikapnews.com wajib mentaati kode etik perusahaan.
  2. Wartawan www.sikapnews.com dilarang menerima suap (amplop) serta tidak boleh meminta uang maupun barang apapun dari narasumber.
  3. Wartawan www.sikapnews.com dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan identitas ID Card (Kartu Pers), berpakaian yang rapi dan sopan serta namanya tercantum dalam Kotak Redaksi.
  4. Wartawan www.sikapnews.com wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi www.sikapnews.com
  6. Wartawan www.sikapnews.com menerima permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pers.
  7. Wartawan www.sikapnews.com wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik.
  8. Wartawan www.sikapnews.com dilarang merangkap jadi wartawan / kontributor di media lain, kecuali dalam satu group perusahaan dan mendapat persetujuan dari pemimpin redaksi.
  9. Wartawan www.sikapnews.com wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas.
  10. Wartawan www.sikapnews.com yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan / atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan pemimpin redaksi.
  11. PT. HARMONI SELAT MALAKA dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kabupaten Batu Bara

Kode Etik ini disusun sebagai standar atau norma tindak tanduk dan perilaku pribadi yang etis atau pantas Bagi  jajaran redaksi  media siber www.sikapnews.com atau  para pihak  yang  mewakili  baik secara langsung maupun tidak langsung.