Kode Etik Internal Perusahaan Pers

Media Siber www.sikapnews.com

  1. Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan media siber www.sikapnews.com dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan Id Card Perusahaan, dan tercantum dalam Kotak Redaksi.
  2. Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan www.sikapnews.com atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi www.sikapnews.com melalui surat elektronik ke: admin@sikapnews.com
  3. Wartawan www.sikapnews.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari  narasumber.
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi www.sikapnews.com
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh www.sikapnews.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
  6. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: admin@sikapnews.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan  bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  7. PT. HARMONI SELAT MALAKA dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Kemenkumham RI.