Knalpot Brong Merajalela di Wilayah Hukum Polres Batu Bara “Masyarakat Resah”

Foto : Sepeda Motor Menggunakan knalpot Brong melintas di jalan Imam Bonjol, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Sumatera Utara. Selasa, (28/01/2025).

BATUBARA_Sikapnews.com : Knalpot Brong terus terlihat merajalela di Wilayah Hukum Polres Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Selasa, (28/01/2025).

Sepertinya, kehadiran Sepeda Motor menggunakan Knalpot Brong menjadi aksi pembiaran oleh Institusi terkait.

Bacaan Lainnya

Bahkan, aksi ugal-ugalan kerap terlihat oleh masyarakat yang nongkrong di sepanjang jalan Imam Bonjol, Kecamatan Talawi dan Tanjung Tiram malam ini.

Ditanggapi Ketua Perisai Nusantara Kecamatan Tanjung Tiram, Effendi menyebutkan Knalpot Brong bukan lagi hal yang tabu atau lumrah di jalan Protokol Imam Bonjol.

“Kalau terkait Knalpot Brong sebenarnya bukan hal yang luar biasa. Namun, Knalpot Brong sudah hal yang biasa didengar masyarakat Tanjung Tiram dan Talawi,” katanya.

Foto : 7 Unit Sepeda Motor menggunakan Knalpot Brong nyaris tutupi ruas jalan Protokol Imam Bonjol, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

 

Dari pantauan Awak Media, dari Pukul 17:10 Wib pada Senin 27 Januari 2025, hingga Pukul 00:15 Wib dini hari Knalpot Brong masih terus menjadi keresahan masyarakat dan dapat dibuktikan dari dokumentasi Video Rekaman Awak Media.

“Suara Knalpot Brong juga dikeluhkan masyarakat yang kerap mengganggu aktivitas ibadah di Masjid dan sangat terusik oleh suara bising knalpot Brong,” ujarnya.

Dari itu, Ketua Perisai Kecamatan Tanjung Tiram dan Awak Media ini serta masyarakat sekitar meminta pihak terkait dapat lebih bekerjakeras dalam menindaklanjuti pelanggaran kenderaan yang tidak sesuatu dengan Spesifikasi Teknis Sepeda Motor.

Jika mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggantian Knalpot kendaraan standar dengan Knalpot Brong merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 285 ayat 1.

Foto : Sepeda Motor menggunakan Knalpot Brong tanpa Plat Nomor Polisi saat melintas di jalan Imam Bonjol, di antara Kecamatan Talawi dan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Yang dimaksud dengan Lalu Lintas adalah “gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan”.

Dalam ketentuan itu disebutkan, pengendara yang mengganti knalpot standar menjadi knalpot bising (Brong) dapatkan dikenakan tilang dan denda sebesar Rp 250.000.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019, telah diatur ambang batas tingkat kebisingan atau desibel (dB). Untuk mobil, ditentukan maksimal 74 dB, mobil barang 84 dB, dan sepeda motor 82 dB. (adn)

Pos terkait