Kejari Batu Bara Tahan Dugaan Tersangka Korupsi Dana BTT T.A 2022

Foto : Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara buktikan komitmen dalam menegakkan hukum, Kabupaten Batu Bara. Selasa, (02/09/2025).

BATUBARA_Sikapnews.com : Kejaksaan Negeri (Kejari Batubara) kembali menahan 2 orang dugaan tersangka kasus korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara T.A 2022. Selasa, (02/09/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara melalui Kepala Seksi Intelijen, Oppon Siregar dalam Pers Release menjelaskan Tim Penyidik Kejari Batu Bara telah melakukan pemeriksaan dan menemukan alat bukti kuat untuk keduanya dijadikan dugaan tersangka.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara,” jelas Oppon Siregar.

“Terkait realisasi dana BTT dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan telah menetapkan CS (52) dan IS (27) sebagai tersangka serta menahan keduanya,” tambahnya.

Oppon mengatakan penyidikan tersangka CS dan IS dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kedua tersangka diketahui terlibat dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan oeluarga berencana Kabupaten Batubara dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5.170.215.770 tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka CS berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Print-08/L.2.32/Fd.2/09/2025, dan surat penetapan tersangka Nomor: Print-07/L.2.32/Fd.2/09/2025 terhadap tersangka IS.

Oppon Siregar menjelaskan, penetapan kedua tersangka menyusul dengan penahanan terhadap tersangka WH yang bertindak sebagai PPK, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.158.081.211.

Selain itu, tersangka CS merupakan Direktur CV. WW, sedangkan tersangka IS sebagai Wakil Direktur CV. EGC, Wakil Direktur 5 CV. SU, dan Direktur PT. ZA, selaku penyedia atau rekanan.

Sebelumnya, Kejari Batu Bara telah menahan kedua tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara. (adn/tim)

Pos terkait