Kejari Batu Bara Kembali Menahan Pejabat Diruang lingkup Pemkab. Batu Bara

Foto : Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara menangkap dugaan pelaku tindakan korupsi. Kabupaten Batu Bara. Selasa, (02/09/2025).

BATUBARA_Sikapnews.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas dan menindak tegas pelaku yang menyimpang sesuai dengan hukum berlaku.

Hal ini dikatakan Kepala Kejari Kabupaten Batu Bara melalui Kepala Seksi Intelijen, Oppon Siregar dalam Pers Release. Selasa, (02/08/2025).

Dalam Konferensi Pers, Kejari Batu Bara menahan 3 orang diduga tersangka berinisial JM (53), WD (35) dan RH (38) yang sebelumnya telah diperiksa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara beserta alat bukti dugaan tindakan pidana korupsi kegiatan Bimtek Guru Sertifikasi se-Kabupaten Batu Bara tahun 2024.

ketiga dugaan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 KUHP.

Dari kegiatan Bimtek Guru tersebut, menunjukkan bahwa kegiatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp442.025.000.

Kerugian dihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang dilakukan oleh tim auditor.

Ketiga dugaan tersangka juga dapat Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (adn)

Pos terkait