Kapolda Sumut dan Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolsek Bandar Huluan

SIMALUNGUN_Sikapnews.com : Warga Dusun Huta 9, Desa Bandar Tinggi, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sulistio mengaku masih hidup dalam bayang-bayang ketakutan, Kabupaten Batu Bara. Selasa, (19/05/2025).

Sebab, maraknya tindak kejahatan yang hingga tidak kunjung ditangani secara serius oleh aparat.

Salah satu kasus terbaru menimpa Sulistio, menjadi korban pembobolan rumah dengan kerugian materiil mencapai hampir Rp9 juta.

Pelaku yang sudah diketahui identitasnya bahkan, berani mengakui perbuatannya secara terang-terangan, namun hingga kini masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan hukum oleh aparat kepolisian.

Bermula, pada 11 Mei 2026 ketika Sulistio melihat dua orang pria mencurigakan berada di pekarangan rumahnya. Saat didekati, salah satu di antaranya justru menjawab santai bahwa, mereka sedang mengambil buah sawit milik perusahaan PT. Mois.

Merasa ada keterkaitan dengan barang-barangnya yang hilang, Sulistio pun menanyai soal pupuk yang lenyap dari rumahnya.

Alih-alih mengaku, salah satu pelaku bernama Kema justru menjawab dengan nada santai tidak mencuri.

Barang berharga yang hilang dari rumah korban meliputi 5 karung pupuk, 1 unit aki kendaraan, 1 unit alat pengolah air, serta 4 ekor burung murai batu yang merupakan koleksi berharga.

Total kerugian mencapai hampir Rp.9 juta yang terasa sangat berat bagi kehidupan warga biasa.

Menyikapi hal itu, Sulistio resmi melaporkan kasus ini ke Polsek Bandar Huluan pada Kamis, 22 April 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/151/IV/2026/SPKT/POLSEK Bandar Huluan/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.

Bahkan, laporan ini sudah dilengkapi dua orang saksi, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah disusun langsung oleh petugas bernama kepolisian AIPTU. Idris. Artinya, seluruh bukti, data, dan administrasi hukum sudah lengkap dan sah.

Setelah dikonfirmasi, Kapolsek Bandar Huluan, IPTU. Patar Banjar Nahor menyatakan singkat bahwa, kasus tersebut masih dalam proses penanganan.

Namun, pernyataan itu justru menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan tajam dari masyarakat, mengingat waktu yang berjalan lama tanpa ada hasil nyata.

Kapolsek Bandar Huluan Iptu Patar Banjar Nahor menyatakan “masih dalam proses” terdengar sangat kosong makna dan tidak bisa lagi diterima akal sehat.

Sebagai pimpinan tertinggi di wilayah hukum ini, IPTU. Patar Banjar Nahor telah gagal menjalankan amanah dan tugas utamanya melindungi masyarakat.

Bagaimana bisa kasus yang sudah jelas identitas pelakunya, bukti rekaman pembicaraan sudah diserahkan, sudah ada BAP, dan nomor laporan resmi pun terbit, masih dianggap “dalam proses” hampir satu bulan lamanya?

Kelambanan ini membuktikan bahwa Iptu Patar Banjar Nahor tidak bekerja secara profesional, tegas, dan bertanggung jawab.

Ia seolah hanya pandai membuat alasan untuk menutupi ketidakmampuannya. Akibat kelalaian pimpinannya itu, pelaku semakin berani bertindak sewenang-wenang, hukum terlihat lemah dan tidak berpihak kepada rakyat kecil, serta kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian hancur berantakan.

Pimpinan yang baik tidak akan membiarkan warganya hidup takut dan korban menunggu keadilan tanpa kepastian.

Tokoh masyarakat, Yusri Bajang, juga mendesak Kapolda Sumut dan Kapolri. “Kami meminta Kapolda Sumatera Utara sampai Kapolri segera mengevaluasi bahkan mencopot Kapolsek Iptu Patar Banjar Nahor jika tidak mampu bekerja.

“Jangan biarkan jabatan hanya dipakai sebagai pangkat semata tanpa ada kinerja yang bisa dibanggakan. Hukum harus berjalan cepat, tegas, dan adil, tidak boleh berjalan lambat seperti kura-kura,” tandasnya dengan nada sangat kecewa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kema dan rekannya masih bebas berkeliaran, barang milik korban belum dikembalikan, dan masyarakat terus hidup dalam kekhawatiran akibat lambannya kinerja di bawah kepemimpinan IPTU. Patar Banjar Nahor. (adn/red)

Pos terkait