BATUBARA_Sikapnews.com : Kalapas Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra beserta jajaran hadiri kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku secara virtual, Kabupaten Batubara. Senin, (25/03/2024).
Kegiatan sosialisasi diikuti lapas bentuk upaya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang berkomitmen dalam pemberantasan pungli dan gratifikasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd Jahari Sitepu menegaskan komitmennya dalam memberantas pungutan liar (pungli) dan gratifikasi serta turut menggandeng jajaran di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut).
“Saya tegaskan, kepada seluruh jajaran di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut untuk tidak melakukan pungli dan gratifikasi dalam bentuk apapun,” tegasnya.
“Meski di tahun 2023 laporan terkait hal ini NIHIL, kita tidak boleh lengah. Upaya pencegahan gratifikasi harus terus dilakukan dan ditingkatkan,” terang Jahari Sitepu.
Selain itu, Mhd Jahari Sitepu mengatakan bahwa, Penerimaan gratifikasi dapat membuka peluang terjadinya korupsi, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel.
Untuk itu, unit wilayah dibawah kepemimpinan (Kemenkumham) Yasonna H Laoly ini, telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
“Seluruh insan Pengayoman di Sumut saya ajak untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun, melaporkan gratifikasi yang diterima kepada UPG serta menjadi contoh bagi masyarakat dalam berperilaku anti-korupsi,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini virtual bersama Kemenkumham, kegiatan dilanjutkan dengan materi tentang gratifikasi dan pungli.
Sebagai pembawa materi Anggota UPG pada Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Ridha Faridha Djoyo, Analis Laporan Hasil Pengawasan dan Ibu Puji Hayati serta Analis Pengaduan Masyarakat. (adn)