Kalapas Hadiri SPPN 2024, Ini Kata Sambutan Plt. Dirjenpas dan Kakanwil Kemenkumham Sumut

Foto : Jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara foto bersama usai penutupan SPPN di Salah Satu Aula Hotel, Kota Medan. Jum'at, (27/09/2024).

BATUBARA_Sikapnews.com : Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra hadiri SPPN. Jum’at, (27/09/2024).

Pelaksanaan Bimbingan Teknis  Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) Tahun 2024 yang berlangsung selama 2 hari mulaii 25-26 September 2024 di salah satu aula hotel, Kota Medan. Kamis, (26/09/2024).

Pada arahah, Kakanwil memberikan Apresiasi kepada Divisi Pemasyarakatan beserta Jajaran Satuan Kerja atas terlaksananya kegiatan ini dengan sukses.

“Semoga acara dan kegiatan yang diselenggarakan dapat menjadi upaya pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bagi petugas pemasyarakatan dalam mewujudkan Resolusi Kemenkumham Tahun 2024 secara PASTI dan BerAKHLAK,” kata Kakanwil.

Selain itu, Kakanwil mengatakan kegiatan yang diselenggarakan diharapkan akan semalain berdampak dan dapat memenuhi pencapaian Rencana Aksi SPPN Tahun 2024 di wilayah Sumut.

Pada puncak kegiatan, Acara langsung di tutup Plt. Dirjenpas, Reynhard Silitonga menghimbau, dalam kesempatan ini beliau agar mengimplementasikan apa yang telah dipelajari selama melaksanakan Bimtek SPPN.

“Setelah sepulang dari Bimtek ini, saya harapkan semua yang dipelajari di aplikasikan langsung pada Unit Kerjanya masing-masing laksanakan sesuai SOP yang telah ada,” tutur Reynhard Silitonga.

Selain Kakanwil, Di akhir sambutan Reynhard Silitonga juga memberikan Apresiasi kepada seluruh Kepala UPT yang sudah melaksanakan 3+1 dengan baik.

Reynhard menjelaskan bahwa, Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, pertama deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, kedua pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan ketiga sinergi dengan aparat penegak hukum.

Raynhard juga menuturkan yang mana ketiga diatas menjadi senjata utama Pemasyarakatan dalam memerangi narkoba.

Apalagi ditambah dengan Back to Basics,  mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai aturan dan SOP yang berlaku. (adn)

Pos terkait