BATUBARA_Sikapnews.com : Irwan Syahputra alias Iwan JB, pelaku cabul anak 7 tahun ditangkap Satreskrim Polres Batu Bara di kediamannya di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Batu Bara. Jum’at, (03/05/2024).
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Irfan Mochammad Nur Alireja mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat, 26 April 2024 lalu.
“Sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Irfan Mochammad Nur saat dihubungi via seluler, Kamis 02 Mei 2024 malam.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 D, undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindugan anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, tersangka Irwan Syahputra melakukan cabul terhadap seorang perempuan di bawah umur berusia 7 tahun di Kecamatan Tanjung Tiram.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat sang anak sedang jajan di warungnya. Pelaku juga berulang kali melakukan cabul terhadap anak tersebut.
Tindakan cabul yang dilakukan Irwan Syahputra rupanya tak hanya kepada IS. Terbaru satu korban lainnya juga melaporkan kepihak Polres Batu Bara atas dugaan pencabulan.
“Benar, korban lebih dari satu dengan pelaku yang sama. Kita masih melakukan pendalam serta meminta keterangan yang ada dalam proses pengumpulan alat bukti,” ucap Kasatreskrim. (yuz)