BATUBARA_Sikapnews.com : Tunjangan Profesi Guru (TPG) sering juga disebut sebagai tunjangan bagi guru bersertifikasi, Kabupaten Batu Bara. Senin, (13/01/2024).
Program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan tambahan penghasilan kepada guru yang telah memenuhi kualifikasi serta memiliki sertifikat pendidik.
Sebaliknya, para guru sertifikasi di kabupaten Batu Bara mempertanyakan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dalam komponen THR dan Gaji 13 Tahun 2024 yang kini belum direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara.
“Daerah lain sudah cair, tapi kenapa kabupaten Batu Bara belum, ” tanya salah satu guru sertifikasi yang enggan disebut namanya.
“Kami berharap, TPG THR dan Gaji 13 segera dicairkan, karena sangat membantu memenuhi kebutuhan hidup, membayar cicilan dan biaya pendidikan anak,” tambahnya pada Minggu 12 Januari 2025.
Sementara itu, beberapa daerah lain sudah menerima dan menikmati hak mereka. Namun, di kabupaten Batu Bara pencairan tersebut menjadi pertanyaan besar bagi guru sertifikasi.
Dikonfirmasi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Batu Bara, Rizali Via WahtasApp pribadinya 08216028xxxx menjelaskan, bahwa THR dan profesi guru tahun 2024 belum dibayar.
Rizali juga menambabkan, hal tersebut dikarenakan pada saat penyusunan APBD dan P-APBD belum ada regulasinya.
“Sementara, P-APBD sudah disahkan, sehingga anggarannya tidak tertampung, sedangkan regulasi baru terbit di bulan November,” sebutnya.
“Tapi, di 2025 ini bisa dibayarkan dengan menyesuaikan anggarannya,” tutupnya. (erw)






