BATUBARA_Sikapnews.com : Tim kuasa hukum dan advokasi dari pasangan calon (Paslon) Bupati Batu Bara nomor urut 02, “BAHAGIA SAZA”, resmi mengajukan laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara. Jumat, (22/11/2024).
Terkait dugaan praktik kecurangan yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 01 dan Paslon nomor urut 03.
Laporan tersebut disampaikan Tim kuasa hukum yang hadir dalam pelaporan ini terdiri dari sejumlah pengacara terkemuka, di antaranya Ramadhan Zuhri, SH, Ali Umar, SH, M. Ali Nasution, SH, dan Nurhikmah Sari, SH, MH.
Terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang dilaporkan terhadap Paslon nomor urut 01, yang di antaranya :
- Paslon Darwis-Oky diduga tidak pernah mengungkapkan kepada publik atau media bahwa mereka memiliki hubungan darah dengan penyelenggara pemilu, yang menurut tim kuasa hukum, bisa menimbulkan konflik kepentingan dalam proses pemilihan.
- Pada bulan Agustus 2024, Paslon 01 menampilkan spanduk dengan logo Partai Golkar di Kecamatan Tanjung Tiram, yang mengklaim mendapat dukungan dari Partai Golkar Kabupaten Batu Bara. Tim kuasa hukum menilai bahwa hal tersebut dilakukan tanpa izin dan persetujuan resmi dari Partai Golkar.
- Paslon 01 juga diduga menggunakan gambar Paslon mereka berdampingan dengan Ketua PW Al Washliyah Sumatera Utara dalam bentuk botol parfum mini yang disebarkan kepada masyarakat. Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan pemilu terkait kampanye.
- Pada debat kandidat kedua yang berlangsung pada 15 November 2024, Paslon 01 mengklaim bahwa mereka yang mengusulkan perubahan nama Rumah Sakit Umum Daerah Batu Bara menjadi nama almarhum OK Arya Zulkarnain, padahal keputusan tersebut adalah hasil forum beberapa fraksi di DPRD Batu Bara.
- Dan adanya dugaan Salah seorang guru ASN PPPK, Aw, S.Pd., terlibat dalam kampanye Paslon 01 dengan menyebarkan formulir dukungan kepada guru-guru MDTA pada pertemuan di MDTA Aceh Sepakat, Tanjung Tiram, pada 14 November 2024. Tindakan ini melanggar netralitas ASN.
Selain Paslon 01, Tim kuasa hukum Paslon 02 juga melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 03 (Zahir-Aslam), yang di antaranya adalah:
- Seorang ASN berinisial “NS”, Kepala UPT SDN 05 Tanjung Kasau, diduga memfasilitasi kegiatan kampanye Paslon 03 Zahir-Aslam di rumahnya pada 17 November 2024, yang jelas melanggar ketentuan netralitas ASN.
- ASN berinisial “ABS”, Kepala UPT SDN 11 Simpang Dolok, juga diduga terlibat dalam tim kampanye Paslon 03, dengan mengkoordinir Kepala UPT SDN lainnya untuk mendukung Paslon 03, yang merupakan pelanggaran serius terhadap netralitas ASN.
- Terdapat laporan bahwa salah seorang Kepala UPT SDN di Kecamatan Talawi telah mendistribusikan cenderamata bertuliskan “ZAHIR Lanjutkan” dan kartu nama Paslon 03 kepada guru ASN dan honorer di Batu Bara, yang juga dianggap melanggar peraturan kampanye.
- Tim investigasi internal Paslon 03 diduga mengunjungi beberapa kantor camat dan OPD di Batu Bara, yang seharusnya untuk silaturahmi, namun malah mengingatkan ASN untuk tetap netral. Kegiatan ini dianggap sebagai bentuk intimidasi kepada ASN yang bersangkutan.
- Paslon 03 juga diduga terlibat dalam rekayasa video yang menyebutkan bahwa seseorang yang memakai kaos Paslon 02 mengaku memasang spanduk di Kecamatan Medang Deras atas perintah tim Paslon 02, padahal video tersebut dianggap dipalsukan.
dari itu, Tim kuasa hukum Paslon 02 mengharapkan Bawaslu Batu Bara untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan kecurangan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap para pihak yang terlibat dalam pelanggaran pemilu.
Mereka berharap agar proses pemilihan ini tetap berjalan adil, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan yang dapat merusak integritas Pemilu di Kabupaten Batu Bara.
“Bawaslu Batu Bara diharapkan segera merespons laporan ini dengan langkah-langkah yang sesuai guna menjaga kredibilitas Pilkada 2024 dan memastikan semua pihak yang terlibat mematuhi aturan yang berlaku.” Tutupnya. (tim)