Polsek Labuhan Ruku Ringkus 2 Pemuda Hingga Hancurkan Gubuk

Polsek labuhan ruku polres batubara
Foto : Polsek Labuhan Ruku meringkus dua pemuda diduga pengedar dan pengguna Narkoba di Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus. Rabu, (06/12/2023).

BATUBARA_Sikapnews.com : Polres Batubara dan Polsek Labuhan Ruku hancurkan gubuk yang diduga tempat transaksi Narkoba di Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus. Rabu, (06/12/2023). 

Dengan barang bukti (Barbut) Narkotika jenis Sabu seberat 1,17 Gram beserta barang bukti lainnya, dan Kapolsek Riswanto menjelaskan, “penggrebekan di Lima Laras , tepatnya sebuah cakruk yang terbuat dari kayu dan papan beratap daun nipah, diduga lokasi tersebut tempat penggunaan dan penjualan gelap Narkoba”. Ungkap Kapolsek. 

Bacaan Lainnya

“Hasil dari kegiatan ini setelah dilakukan penggerebekan dari lokasi tempat adanya pengguna dan penjual Narkotika, dan yang menjadi lokasi cakruk tersebut dilakukan pembongkaran,” jelas Kapolsek. (08/12/2023).

Kapolsek Riswanto juga menjelaskan, bahwa di “Wilayah Hukum Polres Batubara tidak adanya tempat untuk peredaran Narkoba, namun penindakan pengungkapan kasus Narkoba tetap dilakukan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat (Dumas) dan hasil lidik laporan dari Bhabinkamtibmas”. Tegas Kapolsek Riswanto. 

Foto : Polres Batubara saat menggerebek gubuk diduga sebagai lokasi pengedar Narkoba di Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus. Rabu, (06/12/2023).

Riswanto juga mengungkapkan, bahwa dari penggerebekan ini pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang keduanya warga Desa Lima Laras dengan sejumlah barang bukti.

Kedua pelaku yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Nibung Hangus, Arya Ramadana (28) dan Junaidi (40) warga Dusun IV Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus, 

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 buah paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,17 gram., 2 buah timbangan elektrik merk CHQ, 27 plastik klip kosong ukuran kecil, 46 plastik klip kosong ukuran sedang, 3 buah kaca pirex yg berisikan rekatan sabu, 17 kaca pirex baru, 1 buah bong, 2 buah mancis, 1 buah kotak bekas pengiriman atas nama Arya Ramadana.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan 2 buah telepon seluler merk Samsung dan Nokia, 1 buah dompet kecil, dan uang sebesar Rp. 225.000.

 

Pos terkait