BATUBARA_Sikapnews.com : Giat Kapolres Batubara dalam memberantas Narkoba dan memutuskan mata rantainya dalam menangkap pelaku-pelaku Narkoba dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung di halaman Mapolres Batubara. Senin, (12/02/2024).
Kapolres melalui Satres Narkoba Batubara berhasil mengungkap 11 tersangka narkoba dalam 9 kasus terpisah sepanjang tanggal 1 hingga 9 Februari 2024.
Sesuai informasi dirilis Polres Batubara, penangkap tiga tersangka narkoba pada Kamis 08 Februari 2024 Desa Pelangiran, kecamatan Laut Tador, Batubara.
Dalam penyergapan ini polisi menangkap tiga tersangka masing-masing NGW (27) warga Asahan, bersama dua teman wanitanya NL (42) warga Kota Tanjungbalai dan RY (44) warga Tanjungbalai.
Dari tangan ketiga tersangka diamankan 1,29 gram sabu- pelastik klip kosong dan uang tunai sejumlah Rp3 juta.
Sedangkan pada Jumat 08 Februari 2024 lalu, petugas melakukan penangkapan di Dusun V, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi dengan melibatkan dua tersangka yakni, KA (34) dan WA (23), keduanya warga Indrayaman, Kecamatan Talawi. Dari tangan kedua tersangka ditemukan 2 paket sabu 1,52 gram.
Selanjutnya petugas meringkus tersangka PM Samosir (42) pada Jumat 09 Februari 2024 di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih. Dari tangan tersangka ditemukan 3 paket sabu seberat 10,821 gram.
“Secara umum para tersangka yang kita tangkap merupakan pengedar narkoba,” ujar Kapolres Batubara.
Dalam kesempatan itu, Satres Narkoba Polres Batubara menyebutkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polres Batubara, merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Polres Batubara dibawah kepemimpinan AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.
Keberhasilan ini tentunya tak lepas dari sinergitas dan kolaborasi antara Polri dan masyarakat Batubara.
“Pemberantasan narkoba merupakan komitmen Polri dalam mewujudkan Indonesia emas 2045,” tambah AKP Feri Kusnadi.
Sebelumnya ia menjelaskan pada penangkapaan awal dilakukan terhadap tersangka ABK (38) pada Kamis 01 Februari 2024 dengan mengamankan 1.033 gram sabu-sabu. Warga Kecamatan Sungai Raya.
Pengkapan selanjutnya dilakukan terhadap tersangka AR (23), warga Jalan Sei Kera, Gg Aren, Kecamatan Medan Perjuangan. Afdul ditangkap Sabtu 03 Februari 2024 dini hari di Desa Tanah Rendah, Kecamatan Airputih dengan barang bukti 0,16 gram sabu-sabu.
Kemudian Minggu 04 Februari 2024 di Jalinsum Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara, dengan tersangka MR (19), warga setempat. Dari tangan remaja ini diamankan 0,35 gram sabu-sabu dan 1 unit sepeda motor.
Kemudian Senin 05 Februari 2024 petugas menciduk ID (37), warga Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Limapuluh. Dari tangan petani ini ditemukan 2,49 gram sabu-sabu plus seperangkat alat hisap narkoba.
Penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap tersangka HF Siregar (30), warga Lk VII, Kelurahan Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, Batubara. Dari tangan pria ini disita 3 paket sabu seberat 10,28 gram, timbangan digital, handphone dan pelastik klip kosong.
Esok harinya petugas meringkus AR (41) pada Kamis 08 Februari 2024 dengan barang bukti 1,38 gram sabu-sabu plus timbangan digital. (Red)