BATUBARA_Sikapnews.com : Fraksi Partai Golkar berikan saran dan rekomendasi soal Keuangan pemerintah Kabupaten Batubara yang defisit didepan Pj Bupati serta seluruh OPD pada Rapat LKPJ T.A 2023, yang berlangsung di Ruangan Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Batubara. Sumatera Utara. Selasa, (26/03/2024).
Dalam kesempatan ini, Fraksi Partai Golkar Rizky Aryetta menyoroti hal yang menjadi rahasia umum hingga pemerintahan Kabupaten Batubara terkesan Bobrok tentang defisit Keuangan dimasa kepemimpinan Bupati periode 2019-2023.
Sorotan Fraksi Golkar dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Batubara meliputi 3 Pointer yang menjadi Tugas Pj Bupati Batubara, Nizhamul, Sekdakab Batubara, Norma Deli Siregar sebagai ASN yang memiliki Eselon tertinggi, serta seluruh OPD Kabupaten Batubara.
“Saya dari Fraksi Partai Golkar, meminta penuh kepada Pj Bupati, agar lebih bijak dalam menyikapi persoalan yang terjadi di batubara ini,” kata Rizky.
Selanjutnya, Rizky Aryetta menuturkan 3 Pointer yang menjadi tugas para eksekutif pemerintah Batubara, khususnya Pj Bupati Kabupaten Batubara.
Pertama : Fraksi Partai Golkar menyarankan dan merekomendasikan kepada Bapak Pj. Bupati Batubara untuk melakukan rasionalisasi anggaran serta mengetahui angka Riil APBD dan PAD Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.
Karena, apabila ditelaah dari nota LKPJ Bupati Batubara Tahun Anggaran 2023 yang telah disampaikan, tidak wajar Kabupaten Batubara yang pada Tahun Anggaran 2023 memiliki ekuitas sebesar Rp. 1.887.288.832.955,88 dengan aset lancar senilai Rp. 80.552.934.117,26 per 31 Desember 2023 mengalami defisit anggaran pada Tahun 2023.
Hingga Pemkab berencana melakukan pinjaman kepada Bank Daerah sebanyak 25 Milyar Rupiah untuk menutupi kekurangan arus kas yang dinyatakan defisit anggaran Tahun 2023 juga dapat dibuktikan dengan tidak dapat terbayarnya beberapa pekerjaan fisik dan non fisik pada akhir Tahun Anggaran 2023.
Kedua : Terhadap kewajiban jangka pendek yang sampai saat ini Fraksi Partai Golkar belum memperoleh dalam bentuk apa kewajiban tersebut, tetapi apabila kewajiban tersebut dalam bentuk hutang Pemkab Batubara untuk pekerjaan fisik, maka Fraksi Partai Golkar merekomendasikan Bapak Pj. Bupati untuk tidak melakukan pembayaran hutang tersebut tanpa melalui proses mekanisme tunda bayar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 dan PMK Nomor 210 Tahun 2022.
Selain itu, Fraksi Partai Golkar juga merekomendasikan agar bapak Pj. Bupati memberlakukan sistem cut off untuk kewajiban jangka pendek ini, sehingga tidak menjadi beban pada APBD T.A. 2024.
Ketiga : Untuk kewajiban jangka panjang yang sampai dengan saat ini Fraksi Partai Golkar juga belum mendapatkan informasi dalam bentuk apakah kewajiban jangka panjang tersebut?.
Namun, apabila kewajiban jangka panjang tersebut timbul diakibatkan hutang pinjaman PEN Pemkab Batubara kepada PT. SMI, Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar Bapak Pj. Bupati Batubara melakukan review terhadap perjanjian pinjaman tersebut.
Sebab, Rizky menegaskan bahwa dengan menyesuaikan peraturan perundang-undangan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 untuk jenis pinjaman daerah dengan jangka waktu tertentu untuk pembayaran pokok pinjaman, bunga dan kewajiban lainnya sebaiknya tidak melampaui masa jabatan kepala daerah, karena akan menjadi beban bagi APBD secara continue untuk jangka waktu yang panjang. (adn)