BATUBARA_Sikapnews.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batu Bara menahan 2 orang pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Batu Bara sebagai tindak pidana korupsi. Jum’at, (01/08/2025).
Kepala Kejari Batu Bara, Diky Octavia didampingi Kasintel, Oppon Siregar mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial LA sebagai kepala Disperkim LH dan IS sebagai bendahara.
Kedua pejabat ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Prin-03/L.2.32/Fd.2/08/2025 untuk LA dan Prin-04/L.2.32./Fd.2/08/2025 untuk IS.
“Dengan Inisial LA sebagai pengguna anggaran dan IS kami tahan atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran petugas kebersihan tahun 2025,” kata Diky Octavia.
Diky melanjutkan, pengelolahan keuangan gaji petugas kebersihan di keluarkan oleh LA dengan mengeluarkan kas Disperkim LH sehingga pemeriksaan perhitungan keuangan negara (PKKN) oleh tim ahli menemukan Rp. 665.300.000.00 kerugian negara.

Dengan mekanisme, LA menarik uang Kas Disperkim LH pada bulan Januari 2025 dengan modus untuk membayarkan gaji petugas kebersihan.
Dari hasil penetapan dugaan tersangka, terlebih dahulu telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan yang konkrit selama 2 minggu atas kasus ini.
Selain itu, Kejari menjelaskan kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara.
Dari itu, kedua pejabat yang di tahan dikenakan sanksi penjara maksimal 20 tahun masa tahanan karena melanggar UU pasal 2 ayat (1) pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) keske-1 KUHP.
Kejari menambahkan, dari penyelewengan uang Rp. 665.300.000.00 sebagian digunakan untuk membayar hutang LA kepada Koperasi dan Sejumlah bengkel Sperpart.
Pada Konferensi Pers berlangsung, Kejari Batu Bara turut di dampingi Kasi Pidsus, Kasi PA & PBB serta sejumlah pegawai Kejari dan Aparat dari TNI AD. (adn)






